Lubukbasung,kaba12 — Tim Satreskrim Polres Agam jawab keresahan warga menyusul keberadaan warung yang menjual minuman keras jenis tuak, dengan menggelar operasi Cipta Kondisi Jelang hari raya Idul Adha 1447 Hijriah, dan langsung mengamankan 1 orang pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 2 derigen berisi 36 liter tuak di Simpang Sikabu, Jorong Sikabu, Nagari Kampuang Tangah, kecamatan Lubukbasung, Selasa, (19/5/2026).
Dalam operasi yang digelar tim Opsnal Satreskrim Polres Agam, polisi mengamankan pemilik warung berinisial ZHN,(52), warga Jorong Sikabu, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung berikut barang bukti berupa 2 derigen berisi minuman keras jenis tuak sebanyak 35 liter, untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap pemilik warung dan penjual minuman keras jenis tuak di Simpang Sikabu, Jorong Sikabu, Nagari Kampuang Tangah, Lubukbasung itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Muari, melalui Kasat. Reskrim Polres Agam AKP.Rinto Alwi,SH,MH, didampingi Kasi.Humas Polres Agam Aiptu.Ikhlas Indra kepada kaba12.
Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang menjual minuman keras jenis tuak di kedai miliknya tersebut, berawal adanya keresahan masyarakat akan keberadaan kedai yang menjual miras tersebut.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan ZHN,pemilik warung setelah tim melakukan interograsi di TKP dan mengamankan barang bukti berupa 2 derigen berisi miras jenis tuak sebanyak 35 liter milik pelaku yang dijual pada warga tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut. Pelaku ZHN sendiri akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penjualan dan peredaran minuman keras , “tegas AKP.Rinto Alwi.
(HARMEN)