Kaba Terkini

Rekor Baru, Tidak Ada Sengketa Penetapan DCS DPRD Agam

Oleh : Okta Muhlia, SE, M.Si

Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam sudah diumumkan, masa masukan dan tanggapan masyarakat juga sudah berakhir. Jika memang benar tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat, maka tidak akan ada perubahan calon anggota legislatif pada DCS menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berbeda dengan Pelaksanaan Pemilu sebelumnya, sampai hari ini kita tidak mendengar adanya proses penyelesaian sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Agam. Jika kita mengikuti media sosial Bawaslu Kabupaten Agam juga tidak ada rilis tentang permohonan sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh Peserta Pemilu pada tahapan penetapan DCS DPRD Kabupaten Agam.

Hal ini tentu menjadi rekor baru di Kabupaten Agam, mengingat pada Pemilu sebelumnya baik pada Pemilu 2014 dan juga pada Pemilu 2019, Kabupaten Agam menjadi penyumbang terbanyak dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu pada tahapan DCS di Sumatera Barat.

Pada Pemilu 2019 saja terdapat 8 Partai Politik yang mengajukan sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Agam terhadap 24 Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Agam pada masa itu.

Pada Pemilu 2024 sebanyak 566 calon dari 16 partai politik telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Agam sebagai DCS pada tanggal 18 Agustus 2023 melalui Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 175 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPRD Kabupaten Agam dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang akan memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Agam.

Jumlah Bacaleg dari 9 partai politik yaitu Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, PBB, Partai Demokrat, dan PPP dapat memenuhi 100% kuota dari 45 kursi di setiap daerah pemilihan.

Sementara 7 partai politik lainnya dengan jumlah bacaleg kurang dari kuota maksimal. Terdapat 2 (dua) Partai Politik yang tidak mengajukan calon anggota legislatifnya di Kabupaten Agam yaitu Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 175 Tahun 2023 yang memuat DCS DPRD Kabupaten Agam dapat kita lihat pada website resmi KPU Kabupaten Agam. Jumlah DCS DPRD Kabupaten Agam yang ditetapkan sebanyak 566 calon, jauh dibawah jumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh Partai politik yaitu sebanyak 638 Bacaleg.

Artinya terdapat 72 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak ditetapkan menjadi DCS. 72 Bacaleg yang tidak ditetapkan tersebut berasal dari PKB 1 orang, Partai Buruh 26 orang, Partai Hanura 24 orang, PSI 15 orang dan Partai Ummat 6 orang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur kewenangan Bawaslu sampai Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian pada Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum mengatur teknis pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu, dimana permohonan disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Jika keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor Nomor 175 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPRD Kabupaten Agam dalam Pemilu Tahun 2024 ditetapkan tanggal 18 Agustus 2023, maka batas akhir pengajuan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Agam adalah tanggal 23 Agustus 2023.

Hingga batas akhir yang ditentukan, dari 5 Partai Politik yang Bacalegnya dinyatakan TMS, tidak ada yang mengajukan sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Agam.

Tidak adanya sengketa proses Pemilu di Kabupaten Agam dapat disebabkan oleh banyak faktor. Bisa jadi karena telah maksimalnya komunikasi yang dibangun oleh KPU Kabupaten Agam dengan Partai Politik peserta Pemilu dalam masa pencalonan, sehingga partai politik Peserta Pemilu di Kabupaten Agam dapat menerima keputusan KPU Kabupaten Agam tentang DCS DPRD Kabupaten Agam.

Atau bisa juga karena telah maksimalnya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Agam. Bisa kita lihat pada rilis berita yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Agam selama ini, banyaknya rapat koordinasi atau rapat kerja yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam terkait pencegahan potensi sengketa proses Pemilu.

Atau tidak adanya sengketa proses Pemilu di Kabupaten Agam disebabkan karena adanya kekosongan pimpinan di Bawaslu Kabupaten Agam pada saat penetapan DCS DPRD Kabupaten Agam oleh KPU Kabupaten Agam.

Kita ketahui penetapan DCS DPRD Kabupaten Agam oleh KPU Kabupaten Agam dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2023, sementara masa jabatan pimpinan Bawaslu Agam periode 2018 s.d. 2023 telah berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023.

Sementara itu pelantikan komisioner Bawaslu Kabuupaten Agam periode 2023 s.d. 2028 dilakukan tanggal 19 Agustus 2023, dan pimpinan baru Bawaslu Kabupaten Agam efektif masuk kantor pada tanggal 22 Agustus 2023 karena mengikuti pembekalan setelah pelantikan di Jakarta. Hal ini bisa kita lihat pada publish di akun media social resmi Bawaslu Kabupaten Agam.

Artinya ada kekosongan pimpinan di Bawaslu Kabupaten Agam selama satu minggu, dan dalam minggu tersebut dilaksanakan penetapan DCS DPRD Kabupaten Agam oleh KPU Kabupaten Agam.

Mudah-mudahan tidak adanya sengketa proses Pemilu di Kabupaten Agam pada Pemilu 2024 bukan karena adanya kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten Agam. Akan tetapi karena komunikasi baik yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Agam dan pencegahan maksimal yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam sebelumnya.

Kedepan kita mendorong KPU Kabupaten Agam dan Bawaslu Kabupaten Agam memaksimalkan langkah-langkah preventif dalam melakukan pencegahan pada setiap tahapan Pemilu 2024. (*) (Koordinator Kabupaten Agam Akademi Pemilu dan Demokrasi)

To Top