Jakarta, kaba12.com — Registrasi kartu SIM tidak mempengaruhi penjualan starter pack para distributor pulsa. Pasalnya, jumlah kartu SIM yang aktif saat ini sudah melebihi 250 juta populasi penduduk Indonesia.
Founder dan Direktur PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. Roby Tan mengungkapkan saat ini kontibusi penjualan kartu perdana memang sangat kecil.
“Pelanggan terdaftar dari data terakhir 319 juta ya, sudah lebih besar dari penduduk Indonesia. Starter pack itu banyak yang sudah diisi. Mereka akan beralih ke voucher untuk mengisi (pulsa). Pembelian starter pack sendiri memang udah berkurang,” ujarnya di kawasan Jakarta Selatan, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (31/1).
Roby menambahkan apabila harus menjual kartu SIM perdana, perseroan akan menyasar segmentasi Internet of Things (IoT). Dia melihat akuisisi individu sudah tidak lagi relevan. Akuisisi SIM card mesin ke mesin menjadi masa depan.
“Ke depan yang diakuisisi itu perangkat machine to machine. Seperti ATM, EDC, dan lainnya. PLN pun sempat mengungkapkan ingin mengembangkan hal tersebut. Sehingga akuisisi pelanggan itu bukan individu tapi IoT,” imbuhnya.
Sebesar 95 persen pendapatan perusahaan distributor pulsa berasal dari penjualan voucher pulsa. Dengan naiknya angka penetrasi internet, emiten berkode saham MKNT ini juga melihat peningkatan transaksi meski tak menyebut angka tepatnya.
“Sekarang dibayangkan saja. Dahulu orang telepon dan SMS cukup beli Rp5 ribu. Sekarang berapa minimal orang beli pulsa? Rp50 ribu mungkin. Itu sudah peningkatan 10 kali lipat,” ujarnya.
MKNT sendiri telah mencatatkan profit bersih Rp37,2 miliar, meningkat dari Rp 5,6 miliar atau tumbuh sebesar 569,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy) pada kuartal III 2017.
Adapun terkait registrasi SIM Card, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharuskan masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan ulang data di kartu SIM sejak 31 Oktober 2017 silam. Tahun ini, Kominfo menggandeng Dukcapil untuk memastikan data yang dimasukkan benar akurat.
Sementara itu, Kominfo memberikan batasan waktu registrasi ulang kartu sim hingga 28 Februari 2018. Jika terlambat, layanan pengguna akan dicabut perlahan hingga diblokir.
(Dany)
