Bukittinggi, KABA12.com — Tim Gabungan Pola Sidang Di Tempat (Gabpolsipat) oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Kementrian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Ditlantas Polda Sumbar, Denpom PM AD 1/4 Padang, Subdenpom Bukittinggi, Dishub Bukittinggi, Sat Lantas Polres Bukittinggi, Pengadilan Bukittinggi, Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Jasa Raharja Bukittinggi, BRI Cabang Bukittinggi, gelar razia. Kegiatan yang digelar selama dua hari (10-11/02) di Gerbang Timur Bukittinggi Jalan Bukittinggi- Payakumbuh.
Selama giat tersebut, tim gabungan mengeluarkan 421 surat tilang bagi pengendara kendaraan yang melintas, baik roda dua, maupun roda empat. Puncaknya, tim gabungan mengeluarkan surat tilang pada hari pertama atau pada Senin (10/02) kemarin, dimana surat tilang mencapai 270.
Pada Senin itu, BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar mengeluarkan 71 Lembar Tilang, Dishub Provinsi Sumbar 76 Lembar Tilang, Ditlantas Polda Sumbar 87 Lembar Tilang, Satlantas Bukittinggi 36 Lembar Tilang dengan total penindakan 270 Lembar Tilang, yang kesemua tilang itu diputuskan oleh Hakim yang langsung terjun ke lokasi.
Kendaraan roda dua masih mendominasi terjadinya pelanggaran, dimana untuk LHR Angkutan bermotor dan kendaraan roda 2 selama kegiatan berlangsung kurang lebih 750 kendaraan bermotor.
Sedangkan pada Selasa (11/02), tim mengeluarkan 151 tilang dengan rincian tilang oleh pihak kepolisian sebanyak 83 surat tilang, dan Dishub 68 surat tilang. Razia ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat kendaraan termasuk kelengkapan kendaraan mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, bus, truk dan lain sebagainya, termasuk untuk menertibkan travel liar yang saat ini merebak.
Sandi Waldi Kasi Dalops Pengendalian Operasional Dishub Sumbar didampingi Kasi Lalin Dishub Sumbar, Elfis, mengatakan, giat tersebut merupakan gat rutin yang digelar secara random di tiap kabupaten kota yang ada di Sumbar. Untuk tahun ini diawali di Kota Bukittinggi yang selanjutnya akan disusul ke daerah lain.
“Sasaran kita juga terhadap kendaraan yang KIR nya sudah mati, ini merupakan agenda awal kita pada tahun ini. Dimana sistem yang kita pakai adalah siding di tempat. Jadi, kalau pengendara ada yang melanggar akan langsung disidang oleh hakim dan pengendara langsung membayar tilang juga di tempat,” jelasnya.
Sementara itu Elfis menambahkan, jika pihaknya juga membawa peralatan untuk memeriksa bus atau truk yang melanggar aturan, seperti overload ataupun overdomain. “Ada juga meteran kita bawa untuk mengukur kendaraan yang tidak sesuai aturan seperti truk besar,” sebutnya.
Sementara itu Efrimon, Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Wilayah III Sumbar Kementrian Perhubungan mengatakan, jika selama giat digelar pelanggaran paling dominan ditemukan terhadap pengendara sepeda motor, KIR kendaraan yang mati yang terkesan disengaja dilalaikan.
“Masa ada KIR yang mati sampai empat tahun, itu kan disengaja dilalai-lalaikan, karena memang tidak berniat mengurusnya. Kalau ada niat pasti tidak akan berlarut begini, selain itu sasar kita juga terhadap travel liar. Keberadaan travel liar ini tentu saja mengganggu keberadaan angkutan yang berizin,” ujarnya.
Efrimon menyebutkan, jika kedepan kegiatan ini akan terus digelar di berbagai wilayah di Sumbar.
(Ophik)
