Rapat RUU Kabupaten Agam di DPR RI, DPRD Agam Beri Dorongan Penuh

Jakarta, kaba12 — Bupati Agam Dr.H.Andri Warman mengikuti rapat finalisasi RUU tentang Kabupaten Agam, dengan panitia kerja Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II Jakarta, Senin (24/6), dan berharap DPR RI segera mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

Rapat khusus bersama Komisi II DPR RI, merupakan rangkaian upaya merealisasikan RUU tentang Kabupaten Agam, yang dibahas bersama 26 RUU Kabupaten-Kota di Indonesia oleh Komisi II DPR RI. Untuk Sumatera Barat, diikuti 14 kabupaten dan kota, salah satunya Kabupaten Agam.

Terkait dengan rapat finalisasi RUU Kabupaten Agam dengan Komisi II DPR RI, kalangan DPRD Agam memberi respon positif, dan berharap hal itu bisa dituntaskan dan menjadi produk undang-undang, sehingga aspirasi masyarakat terkait dengan otonomi baru di kabupaten Agam bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Dalam rapat finalisasi RUU Kabupaten Agam itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Syamsurizal yang memimpin sidang, ada beberapa catatan pemerintah terhadap 26 RUU kabupaten dan kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan dan karakteristik daerah.

Kemudian pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU di luar perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Intinya kami bersama dengan pemerintah dan kepala daerah, sedang membahas bagaimana idealnya agar nanti 26 RUU kabupaten dan kota sesuai kemauan kita bersama,” ujarnya.

Sementara menurut ketua DPRD Agam Dr.Novi Irwan, Sekretaris Komisi I DPRD Agam M.Ater Dt.Manambun dan beberapa anggota DPRD Agam lainnya, pertemuan pemerintah dengan DPR RI itu, merupakan langkah maju, yang sesuai harapan DPRD Agam.

Pasalnya, kalangan DPRD Agam sendiri, mendesak pemerintah pusat, termasuk DPR RI untuk segera merealisasikan aspirasi masyarakat Kabupaten Agam, agar dilakukan pemekaran daerah sesuai dengan konsep daerah otonomi baru seperti yang sudah diusulkan sejak lama.

Disebutkan, pengesahan pemerintah yang diwujudkan dengan ditetapkannya UU DOB untuk Kabupaten Agam mejadi sumber hukum yang kuat bagi Kabupaten Agam, dalam melaksanakan berbagai kebijakan dan aspirasi masyarakat di daerah itu, terutama dalam merealisasikan berbagai hal berkaitan dengan kemajuan dan perkembangan daerah.

Hal itu, ulasnya bisa sepenuhnya akan segera mencapai aspirasi masyarakat terkait dengan proses pemekaran kabupaten Agam yang disepakati DPRD Agam dan sudah diajukan ke pemerintah pusat melalui DPRD Sumbar. “Kita berharap DPR RI segera mensahkan RUU tersebut menjadi UU, sehingga bisa mempercepat proses pemekaran Kabupaten Agam,” tegasnya.

(HARMEN)

0Shares