Lubukbasung, kaba12.com — Pembahasan tentang Hari jadi kabupaten Agam memasuki babak baru. Senin,(9/8), DPRD Agam mulai menggelar pembahasan Ranpreda Tentang Hari Jadi Kabupaten Agam di ruang sidang utama DPRD Agam.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam Dr.Novi Irwan, Wakil Bupati Kabupaten Agam, Irwan Fikri menyampaikan nota penjelasan bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hari Jadi Agam tersebut.
Wabup Agam dalam nota penjelasannya menyebutkan, hari jadi mempunyai makna yang penting bagi daerah. Hari jadi merupakan bahan refleksi perjalanan eksistensi suatu masyarakat dalam dinamika peradaban dalam suatu wilayah.
” Hari Jadi Kabupaten Agam adalah pengakuan terhadap peristiwa sejarah yang dapat menunjukan keberadaan wilayah Agam bersama masyarakatnya,” sebutnya.
Ditambahkan, nantinya akan diperingati setiap tahun, sebagai media dalam menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Agam, yang tidak hanya sebatas sarana seremonial, akan tetapi merupakan sumber motivasi untuk menjadikan Kabupaten Agam makin maju pada masa yang akan datang.
Irwan Fikri menjelaskan, Pemkab.Agam bekerjasama dengan Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas telah melakukan kajian secara holistik dengan pendekatan penelitian sejarah. Hasil kajian tersebut memunculkan beberapa peristiwa sejarah yang dapat dijadikan alternatif momentum Hari Jadi Agam.
Alternatif tersebut, didiskusikan dalam Focus Grup Discussion (FGD) dan diuji pada seminar yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, FGD melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi dan tokoh masyarakat.
Ditambahkan, dari beberapa alternatif yang diperoleh dari Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas beserta argumen yang melandasinya, disepakati Hari Jadi Agam adalah tanggal 29 Januari 1665 Masehi atau 12 Rajab 1075 Hijriah
Ditambahkannya, secara detail tahapan penelusuran Hari Jadi Agam beserta argumen yang melandasinya termuat dalam Naskah Akademis Ranperda Hari Jadi Agam, “selanjutnya, untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan dan pelaksanaan peringatan Hari Jadi Kabupaten Agam, perlu pengaturan dalam bentuk Perda,” ujarnya.
Sementara menurut Novi Irwan, Ketua DPRD Agam, menyebutkan, proses penyusunan Ranperda Tentang Hari Jadi Kabupaten Agam telah melalui beberapa tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Selanjutnya, setelah nota penjelasan bupati, maka akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya dan dibahas bersama di DPRD Agam,” ujarnya.
HARMEN
