Raih WTP 6 Kali Berturut-Turut, Bukti Agam “ Luar Biasa “

Lubukbasung, kaba12.com — Harus diakui, kabupaten Agam merupakan daerah terbaik dan luar biasa dalam berbagai aspek. Salah satunya dibuktikan dengan pengakuan pemerintah pusat dengan diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI karena dinilai berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bahkan, wujud kerja keras seluruh jajaran disemua lini,Pemkab.Agam 6 kali berturut-turut meraih prestasi WTP itu dari BPK RI sejak tahun 2014 lalu. Hal ini membuktikan, Pemkab. Agam dibawah kendali bupati memperlihatkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan dan dinilai sukses menjalankan kegiatan pembangunan yang memanfaatkan dana daerah.

Seperti dijelaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Agam, Hendri G, tercatat tanggal 25 Juni 2020 menjadi hari bersejarah dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Agam, pasalnya Kabupaten Agam untuk kelima kalinya secara berturut-turut meraih opini WTP dari Kementerian Keuangan RI melalui BPK Perwakilan Provinsi Sumbar.

“ Sebetulnya sudah 6 kali menerima WTP, hanya di tahun 2014 kita menerima WTP dengan catatan, sehingga hal tidak dihitung oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Dijelaskan Hendri G, perjuangan meraih predikat opini WTP dari BPK RI tu snagat berat dan panjang, untuk merealisasikannya, Pemkab.Agam melakukan akselerasi, evaluasi dan pengawasan tata kelola keuangan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ditegaskan, komitmen bersama harus dibangun, sehingga seluruh OPD harus terus melakukan perbaikan-perbaikan dari tahun-ke tahun sebagai tindaklanjut dari rekomendasi BPK, sehingga item-item yang menjadi temuan BPK terus berkurang.

Dijelaskan Hendri G, persoalan yang mendasar sebelum meraih predikat opini WTP terkendala lemahnya pencatatan aset disertai jumlah dan kemampuan SDM yang kurang mumpuni terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Namun, berkat komitmen bersama tersebut secara bertahap pemerintah daerah bisa memperbaikinya melalui peningkatan kualitas dan kapabilitas SDM dari masing-masing OPD. Ada beberapa tahapan yang dilakukan Pemkab.Agam dalam meraih dan mempertahankan predikat opini WTP.

Pertama, kata Hendri, meningkatkan SDM tentang pengelolaan keuangan pendapatan dan aset di seluruh OPD dengan cara melakukan pembinaan secara berkelanjutan,sehingga pengetahuan dan kemampuan aparatur sipil negara terus ter-upgrade. “Kita memberikan pelatihan, bimbingan teknis, dan sosialisasi di bidang keuangan bagi setiap OPD. Kita memastikan ilmu yang ditransfer kepada perwakilan OPD betul-betul dipahami,” ujarnya.

Dalam rangka menyongsong standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual yang dilakukan secara bertahap oleh pemerintah pusat pada tahun 2015, di Kabupaten Agam sendiri banyak upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Agam. Memberikan sosialisasi serta pelatihan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual kepada para akuntan pemerintahan yang berada pada Lingkungan Pemkab Agam

Kemudian, melalui pemanfaatkan teknologi informasi, Pemkab Agam juga menunjang dengan meluncurkan aplikasi e-planning yang sudah berjalan sejak empat tahun lalu.

Kemudian aplikasi yang dikoordinir oleh Bappeda itu diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang dikoordinir oleh BKD yang berfungsi sebagai alat bantu pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah, sehingga sistem keuangan dan penganggaran lebih mudah dilaksanakan.

“Salah satu indikator yang dinilai BPK adalah terintegrasinya sistem perencanaan dengan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Kedua, membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang bertugas mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa serta mengevaluasi kasus tuntutan perbendaharaan dan tututan ganti rugi keuangan dan barang daerah yang diketuai Sekretaris Daerah, wakilnya Inspektorat dan sekretariatnya di Badan Keuangan Daerah. Disamping administrasi pengelolaan keuangan, adanya TKPD salah satu indikator penting untuk mencapai opini WTP tersebut.

Ketiga, patuh dan taat terhadap regulasi yang berlaku. Banyaknya aturan dalam pengelolaan keuangan dan aset, mulai dari perencanaan, penganggaran, eksekusi, pelaporan sampai pertanggungjawaban, kerap terjadi aturan yang sangat dinamis dan beragam. Aturan tersebut merupakan pedoman dalam menciptakan laporan keuangan yang berkualitas dan saling terkait satu sama lain.

Kekeliruan yang sering terjadi di waktu dahulu (sebelum WTP) adalah masalah aset milik daerah. “ Sebagai contoh, saat melakukan pembangunan fisik di tanah bukan milik pemerintah daerah atau milik pemerintah nagari/kaum adat yang semestinya tidak dicatat dalam aset tapi dicatat menjadi bagian aset daerah. Sehingga, hal itu menjadi temuan oleh BPK, akhirnya harus diserahkan secara hibah kepada nagari-kaum adat tersebut,” jelasnya.

Keempat, sinergisitas dengan seluruh stakholder. Dalam meraih opini WTP tidak lepas dari peran serta dan dukungan dari berbagai pihak, baik secara kelembagaan pemerintah secara vertikal maupun horizontal.

Pemerintah daerah harus bersinergi dan membangun komunikasi yang baik dengan pihak-pihak berkepentingan. Termasuk dengan DPRD sebagai legislator yang selalu mengawasi dan mengontrol pergerakan roda pemerintahan yang dieksekusi oleh kepala daerah, termasuk dalam menggunakan anggaran negara.

Sinergisitas itu menjadi bagian yang amat penting dilakukan oleh pemerintah daerah. Pasalnya, salah satu indikator keberhasilan mencapai opini WTP adalah penetapan APBD tepat waktu. Maka peran legislatif sangat banyak di sana.

“Perolehan predikat opini WTP jangan diartikan pekerjaan Pemkab.Agam selesai, namun, harus tetap mengevaluasi kekurangan-kekurangan masa lal untuk diperbaiki secara konsisten,” jelas kepala BKD Agam itu lagi.

HARMEN

0Shares