PTUN Tidak Terima Permohonan 52 Pedagang Pasa Ateh

Bukittinggi, KABA12.com — Sebanyak 52 orang pedagang Pasa Ateh yang menyatakan keberatan terhadap kebijakan pemerintah kota Bukittinggi untuk mendaftar ulang bagi pedagang pemegang kartu kuning, mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, melalui PTUN, dengan surat permohonan pada awal Desember 2019 lalu.

Namun, dari hasil rapat permusyawaratan Majelis Hakim, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, menolak atau tidak dapat menerima permohonan dari pedagang itu.

Dalam surat putusan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1/P/FP/2019/PTUN.PDG, dijelaskan bahwa 52 orang yang mengatasnamakan pedagang Pasa Ateh, mengajukan beberapa permohonan.

Diantaranya, pedagang telah meminta kepada pemko untuk menetapkan pedagang lama Pasar Atas Bukittinggi sebagai pemegang hak atas Gedung Baru Pasar Atas Bukittinggi dan menetapkan harga pemanfaatan yang terjangkau bagi pedagang lama Pasar Atas Bukittinggi berdasarkan kesepakatan bersama antara pedagang dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Karena, permintaan itu tidak dikabulkan termohon, pemohon mengajukan permohonan kepada PTUN.

Namun, pihak PTUN dalam surat itu, memutuskan untuk tidak menerima permohonan dari pemohon. Hal ini merupakan kesimpulan yang diambil oleh majelis hakim dari keterangan pemohon dan juga termohon termasuk para saksi dan pemohon. Dari 52 nama yang tertera sebagai pemohon, 5 orang diantaranya, tidak tercatat sebagai pedagang pemegang kartu kuning.

Selain itu, dari eksepsi yang disampaikan kuasa hukum termohon, pemohon bukanlah pemilik dari toko Pasa Ateh, karena izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi kepada para pedagang berupa izin memakai/pemakaian, bukan berupa hak milik. Jika hal itu dikabulkan, berarti termohon sama saja mengabaikan hak 711 pedagang lainnya.

Alhasil, PTUN Padang mengadili dan menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.

Kedua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Putusan itu, diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2020, oleh IRNA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, FAJAR SHIDDIQ ARFAH, S.H., M.H., dan HARI PURNOMO, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik pada Sistem Informasi Pengadilan pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2020, oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh SYAFRIL, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon.

Sementara, Kabag Hukum Setdako Bukittinggi, Nano Dwi Kurnia Sari, selaku yang diberi kuasa oleh Walikota dalam kasus ini menjelaskan, pemerintah kota Bukittinggi tentunya sangat menghormati hukum dan UU yang berlaku. Seluruh upaya hukum yang diajukan tentu hal yang wajar karena merupakan hak seluruh warga negara Indonesia.

“Apa yang telah diajukan, tentu kami dari pihak termohon telah menyampaikan eksespi juga dan menjelaskan seluruhnya kepada majelis hakim. Putusannya juga sudah keluar dan akan kami sampaikan serta bicarakan dengan Walikota,” ungkapnya singkat saat dihubungi KABA12.com melalui telpon selular, Sabtu (11/01).

(Ophik)

0Shares