Bukittinggi, KABA12 — Bukittinggi miliki food court terbesar yang berada di lokasi eks stasiun, dengan nama Stasiun Lambuang.
Salah satu objek pembangkit ekonomi dan pariwisata Bukittinggi itu, diresmikan Rabu 6 Maret 2024.
Stasiun Lambuang sendiri, berdiri di atas lahan Eks Emplasmen Stasiun Bukittinggi aset milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan luas lebih kurang 27.206 m³. Dengan luas tersebut dapat memenuhi kebutuhan fasilitas perdagangan baru dan area parkir.
Kepala PT KAI (Persero) Divisi Regional II Sumbar, Sofan Hidayah, Sofan Hidayah, menjelaskan, untuk Stasiun Lambuang memang ada sistem sewa lahan antara PT. KAI dengan Pemko Bukittinggi.
Perjanjian kerjasama sewa lahan dengan Pemko Bukittingi itu, didasari dengan nilai manfaat kedua belah pihak.
“Tahun 2022, telah ditandatangani kontrak 3 tahun dengan Pemko Bukittinggi. Lalu, kontrak itu di addendum pada akhir 2022 menjadi 5 tahun. Dan sekarang pun sedang berproses untuk kontrak 10 tahun,” ungkapnya pada media, di kawasan Stasiun Bukittinggi, Selasa (05/03).
Dasar penetapan harga, lanjut Sofan, setiap lahan yang disewakan itu, memang berpijak pada akan digunakan untuk apa lahan itu. “Apakah untuk sosial? Area hijau kah? Atau area komersil?,” lanjutnya.
https://kaba12.co.id/erick-tohir-dijadwalkan-resmikan-stasiun-lambuang-bukittinggi-rabu-depan/
Untuk Stasiun Lambuang, tentunya ditetapkan sebagai area komersil. Sedangkan penetapan harga, sudah melalui KJPP atau tim appraisal.
“Makanya lahir harga Rp2,2 milyar per tahun. Itu ditetapkan tim appraisal sesuai dengan aturan serta peruntukannya. Intinya semua sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sofan.
Nilai kontrak itu, dibayarkan setiap tahun melalui virtual account. Sehingga tidak ada yang ditutup tutupi.
“Di internal KAI, kita tegak lurus pada aturan perusahaan dan BUMN. Sesuai aturan yang ada, sewa ditetapkan pada nilai komersilnya berapa dan sejak kapan dilaksanakannya. Memang beda, dengan kontrak untuk warga sebelum sebelumnya, karena mereka bukan komersil dan itu pun sudah beberapa tahun lalu. Tentu sekarang sudah jauh beda. Dan penetapan harga untuk Pemko Bukittinggi sendiri pun, masih di bawah base line. Tidak tinggi kok itu,” tegasnya.

Sementara, menyangkut temuan BPK terkait adanya potensi kerugian daerah sekitar Rp1,8 milyar, karena Pemko melakukan pembangunan beberapa item permanen di lokasi, Sofan menerangkan, bahwa sesuai dengan perjanjian awal, memang emko dilarang melakukan bangunan permanen.
“Namun, berdasarkan temuan itu, dalam addendum di akhir 2022, kita telah cabut pasal pelarangan itu. Karena ada kekeliruan kami saat itu. Kan tidak mungkin untuk pondasi dibangun dengan tidak permanen. Jadi, sudah kami cabit pasa itu dan secara otomatis temuan itu sudah ditindaklanjuti,” jelasnya.
PT. KAI mengapresiasi Pemko Bukittinggi yang memanfaatkan lahan eks stasiun menjadi Stasiun Lambuang. Karena hal ini dapat mendongkrak ekonomi masyarakat sekitar.
(Harmen/*)
