Sungai Batang, kaba12.com — Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jajaran personil Polsek Tanjung Raya bersama Pemerintah Nagari Sungai Batang melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pasar Tradisional Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Rabu (7/10).
Dalam kesempatan itu, aparat kepolisian bersama Walinagari menyisir kawasan pasar untuk mensosialisasikan perda No 6 kepada pengunjung dan pedagang menggunakan alat pengeras suara.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Fartanto menyebutkan, sosialisasi kali ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker saat beraktivitas di luar. Termasuk menyampaikan himbauan Perda AKB kepada masyarakat agar tidak kaget jika diterapkan nanti.

“Kita berharap kepada masyarakat untuk memahami apa yang disampaikan tadi. Kemudian diminta peran serta masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya dalam memperhatikan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” kata AKP Yudi Fartanto didampingi Walinagari Jhon Hendra kepada kaba12.com.
Ia mengungkapkan, saat ini kesadaran masyarakat terhadap penggunaan masker masih terbilang cukup rendah dan kurang disiplin. Dimana mereka hanya memakai masker jika ada aparat ataupun Walinagari yang datang menyambangi. “Oleh karena itu, kita minta kepada mereka untuk betul-betul menggunakan masker secara benar. Mudah- mudahan kedepannya masyarakat bisa patuh terhadap hal ini,” ujarnya.
Sementara itu Wakapolsek Tanjung Iptu Akhiruddin menambahkan, sosialisasi yang dilakukan ini sekaligus menyampaikan substansi yang di amanat kan dalam Perda AKB No 6 Tahun 2020. Dimana pihaknya menyampaikan apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilanggar disaat Perda diterapkan.

“Kemudian kita sampaikan kepada mereka terkait sanksi yang diberikan jika melanggar Perda tersebut. Diantaranya sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi denda, serta sanksi pidana atau kurungan,” ungkapnya.
Untuk jadwal penerapan Perda AKB, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Daerah kapan Perda tersebut diterapkan. Dimana aparat kepolisian sebagai back up pendamping dalam menegakkan Perda tersebut.
“Jika Perda diterapkan nanti, kita berharap masyarakat tidak ada yang terkena sanksi akibat pelanggaran. Oleh karena itu, kita himbau kepada mereka untuk betul-betul patuh terhadap aturan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.
(Bryan)
