Bukittinggi, KABA12.com — Polsek Kota Bukittinggi berhasil meringkus pelaku pencurian ‘FY’(40) ketika sedang menjalankan aksinya di salah satu rumah warga yang ada di garegeh, Senin (25/8) lalu. Aksi pelaku diketahui oleh warga yang melihat pelaku keluar dari rumah korban dengan tergesa-gesa.
Melihat tingkah laku pelaku yang mencurigakan, warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas langsung menuju lokasi. Alhasil polisi pun langsung meringkus tersangka yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Kapolsek Bukittinggi, Kompol Zahari Almi mengatakan, pelaku merupakan residivis yang baru menyelesaikan masa hukumannya pada 2015 lalu. Kini dengan kasus yang sama, pelaku kembali menjalankan aksinya dan berhasil diringkus.
Beberapa hari setelah ditangkap, Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan terhadap tersangka yang merupakan spesialis pencuri laptop dan Handphone ini. Dari pengembangan, Polsek Bukittinggi pun berhasil meringkus sang penadah di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolsek menjelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya di 9 titik berbeda, diantaranya, Garegeh, Belakang Balok, Birugo, dan beberapa titik lainnya. “Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa 9 unit laptop dan 11 unit handphone, yang diperkirakan barang-barang tersebut bernilai 30 juta Rupiah,” sambung Zahari Almi kepada KABA12.com.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
( Debi Kurnia )