Polres Solok Kota Bongkar Jaringan Uang Palsu

Solok, kaba12.com —Jajaran Polres Solok Kota sukses bongkar jaringan pembuat uang palsu di Ampang Kualo, kota Solok, Senin, (2/7).

Dalam operasi yang dilakukan, Satreskrim Polres Solok Kota, berhasil mengamankan 1 orang pembuat dan 3 orang pengedar uang palsu.

Yang memprihatinkan, tersangka pembuat uang palsu tersebut, AF (18) masih berstatus pelajar kelas 2 di sebuah SMK di Sijunjung, termasuk 1 dari 3 pengedar juga berstatus pelajar, yakni JF (15), sementara dua pengedar lain adalah FA dan TN.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku pembuat-pengedar uang palsu yang baru pertama ditangani Polres Solok Kota itu, dibenarkan Kapolres Solok Kota AKBP. Doni Setiawan, melalui Wakapolres Solok Kota Kompol. Sumintak dalam release yang diperoleh kaba12.com.

Dijelaskan, dalam operasi penangkapan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Solok Kota, selain keempat tersangka yang berhasil diamankan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 169 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.0000 , uang asli Rp.362.000, satu unit handphone, satu unit komputer PC, satu unit printer dan kertas HVS.

Hal itu juga disampaikan dalam siaran Pers Senin, (2/7), Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, didampingi Wakapolres Kompol Sumintak dan Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino di Makopolres Solok Kota, dijelaskan penangkapan keempat pelaku, berawal dari informasi pemilik warung sekitar pukul 10.15 WIB, Minggu (1/7).

Beberapa pemilik warung merasa curiga dengan uang yang dibelanjakan dua pelaku untuk membeli rokok di warung mereka.

Mendapat informasi tersebut, disikapi personel dengan mendatangi warung dan mencek uang palsu tersebut.
Ditambahkan, kecurigaan tim Satreskrim Polres Solok Kota itu, menguat, dan langsung bergerak mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku. Pukul 15.00 WIB, Minggu, kedua pelaku berhasil diringkus dan dalam pengembangan saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut dari seorang pelajar di Koto Tujuh, Kabupaten Sijunjung. Mendapat informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Solok Kota langsung berkoordinasi dengan Polres Sijunjung, dan kedua tersangka lain, AF dan JF, berhasil diringkus.

Ditambahkan Kapolres, dari pengakuan tersangka pembuat uang palsu tersebut, dia telah mencetak 184 lembar uang pecahan seratus ribu.

” Kita amankan 169 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000, berarti 15 lembar sudah diedarkan,” ujarnya.

Kapolres Solok Kota itu menyebutkan,pemalsuan yang dilakukan pelaku, sangat amatiran, karena pelaku menurutnya tidak memiliki ilmu disaint grafis yang cukup dan hanya mengandalkan kualitas printer.

Gambar uang diunduh di internet, hasilnya dipindahkan ke komputer
Selain itu, ukuran uang diketahui dari internet, hasil unduhan tidak diedit dengan aplikasi grafis, tapi langsung ditimpa ke microsoft word,” hasil cetakan cukup baik, karena printernya bagus, meski dicetak di kertas HVS,” jelasnya.

Ditambahkan, Kapolres dari pengakuan tersangka, uang rupiah palsu itu dicetak menjelang lebaran lalu, namun pihaknya masih masih menyelidiki lebih jauh, dengan menelusuri jejak cookies di PC, yang akan mendeteksi kapan tersangka mulai mencetak, termasuk jumlah lembar uang palsu yang dicetak.

Sementara Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Zamri Elfino menjelaskan,dari hasil interogasi, keempat pelaku mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 29 kali, masing-masing 5 kali TKP di wilayah hukum Polres Solok Kota, 10 kali TKP di Sawahlunto dan 14 kali TKP di Kabupaten Sijunjung.

Terkait dengan kasus tersebut ,pelaku pembuat uang palsu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pasal 36 ayat 1, dengan ancaman gulungan 10 tahun penjara.

Sementara tiga pengedar dijerat pasal 36 ayat tiga dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman untuk pengedar lebih berat dari pembuat. Kepada dua pelaku yang masih di bawah umur, penanganan akan dilakukan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, ” jelasnya.

(Harmen)

0Shares