Bukittinggi, KABA12.com — Enam orang pengedar dan pemakai narkotika Jenis ganja, diamankan Sat Narkoba Polres Bukittinggi, saat pesta Narkoba dalam rumah gubuk di Jln. Merapi Raya, tepatnya depan SMPN 2 Kanagarian Balai Gurah, Jorong Koto Tuo, Ampek Angkek, Kab, Agam.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP. Pradipta Putra Pertama.SIK, SH, menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, dimana ada sekelompok remaja tengah mengadakan pesta narkoba di lokasi itu. Dan beberapa diantara mereka juga akan melakukan transaksi.
“Dengan informasi itu, petugas langsung mengintai pergerakan salah satu tersangka dan berhasil menangkap pelaku berinisial M (19). Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis ganja di dalam jaketnya,” jelas Pradipta.
Selanjutnya, Petugas langsung melakukan pengembangan dari informasi yang didapat dari penangkapan M. Ia mengaku barang haram itu milik temannya yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan M.
“Tidak menunggu lama, tim langsung berhasil menangkap D (20). Tidak jauh dari tempat kejadian penangkapan M. Kemudian, dikembangkan lagi san kami mendapat informasi ada pesta ganja di sebuah rumah, dimana setelah kami langsung ke lokasi yang dimaksud, tim berhasil mengamankan empat pelaku lainnya yang diduga baru saja selesai pesta ganja,” jelasnya.
Tersangka tersebut berinisal M (20), T (19) Asal Lasi Kab. Agam, W (19) Asal Padang, R (20) asal Padang. Mereka pun mengakui baru saja selesai menghisap barang haram tersebut di dalam kamar.
Dari enam tersangka tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg, yang saat ini sudah diamankan ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya M mengakui mendatangkan barang haram tersebut dari Pasaman sebanyak satu setengah kilo, seharga Rp 1,5 juta Rupiah. Sedangkan dua dari enam tersangka tersebut datang dari padang pergi ke rumah temannya M, memang untuk melakukan pesta ganja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2, serta pasal 111 ayat 2 UU Narkotika.
(Ophik)
