Hukum dan Kriminal

Polres Bukittinggi Ringkus Pemilik Belasan Paket Sabu

Bukittinggi, KABA12.com — Satres Narkoba Polres  Bukittinggi, berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di simpang Kubu Suduik Jorong Kubu Aua Nagari Canduang Koto Kaweh Kecamatan Canduang, kabupaten Agam, Rabu (18/07).

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Waka Polres, Kompol Albert Zai didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Pradipta Putra Pratama dan KBO Sat Resnarkoba, Iptu Rosminarti menjelaskan, jajaran Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ZA (45) karena diduga melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tersangka ZA ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

“Penangkapan ZA dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis shabu di Simpang Kubu Suduik Jorong Kubu Aua Nagari Canduang Koto Kaweh, Canduang, Kab.Agam, ” jelas Wakapolres.

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan tersangka ZA yang langsung dilakukan penggeledahan.

“Dari tersangka ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening didalam kotak rokok dan uang Rp 200 ribu,” ujarnya.

Kasat Narkoba, AKP Pradipta menjelaskan pihaknya, melakukan pengeledahan di rumah tersangka ZA  di Air Tabik Jorong Baso, Kenagarian Tabek Panjang, Kec. Baso, Kabupaten Agam.

Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan kembali tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening di dalam lemari dan empat paket kecil sabu yang ditemukan di semak samping rumah tersangka.

“Disamping barang bukti narkotika jenis sabu juga ditemukan satu buah bong beserta alat hisap yang di belakang pintu rumah lantai dua dan tersangka ZA mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

(Ophik)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top