Kaba Bukittinggi

Polres Bukittinggi Ringkus Dua Pencuri Kulit Manis

Bukittinggi, KABA12.com — Tim Operasional Kerambit Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian hasil pertanian berupa Kayu Manis, di daerah Kubang Putiah, Kabupaten Agam.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, Selasa (12/10), menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial RF (39) warga Banuhampu Kampuang nan limo Perumnas Kubang Putiah, dan FP (21) warga Tiakar Nagari Guguk VIII Limapuluh Kota. Keduanya diamankan Sabtu (09/10) lalu.

“Penangkapan kedua diduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/260/X/ 2021/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 09 Oktober 2021, terkait tindak pidana Pencurian berupa kayu kulit manis sebanyak 15 Karung dengan berat lebih kurang 400 Kg,” jelasnya.

Menurut Allan Budi Kusumah Katinusa, pencurian itu dilakukan kedua pelaku di Gudang Kayu Kulit Manis Batu Patah Jorong Lasi Tuo Nagari Lasi Candung Kabupaten Agam, dan petugas kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk pelaku dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Berawal dari rekaman CCTV Tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui tentang keberadaan mobil yang dipergunakan oleh pelaku,” ulasnya.

Selanjutnya sambung Allan Budi Kusumah Katinusa, Tim Operasional Kerambit melakukan pengembangan tentang keberadaan pelaku di Kubang Putih dan Kabupaten Limapuluh Kota.

“Tim Operasional Kerambit melakukan penangkapan terhadap para pelaku, menyita barang bukti yang ada, dan membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Allan Budi Kusumah Katinusa menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan, yakni satu unit Mobil Merk Toyota Calya dengan Nopol BA 4429 EU warna merah, yang merupakan kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan pencurian.

“Terhadap kedua pelaku RF dan FP, diprasangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,”ujarnya.

(Ophik)

To Top