Tiku, KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Agam, menangkap pengedar sabu anggota jaringan narkoba Lapas Klas II B Sijunjung. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan empat paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Desneri mengungkapkan, tersangka dibekuk saat berada di sebuah warung kopi miliknya di Jorong Pasir Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, Selasa (30/4).
Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan petugas yaitu dua paket besar sabu-sabu seharga Rp6 juta, satu paket sedang seharga Rp500 ribu dan satu paket kecil seharga Rp200 ribu, timbangan digital, dua lembar bukti pengiriman uang dan uang hasil penjualan sabu-sabu Rp750 ribu.
Tersangka yang berinisial RK (39) itu mendapatkan sabu-sabu tersebut dari orang tidak dikenal (OTK) yang merupakan suruhan dari bosnya yang berada di Lapas Klas II B Sijunjung.
Tersangka RK hanya bertransaksi melalui telepon gengam miliknya. Setelah bertransaksi, tersangka mengambil sabu-sabu ke lokasi yang telah ditetapkan.
“Kita akan mengembangkan ke Lapas Sijunjung, karena identitas warga binaan itu sudah dikantongi,” katanya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Yo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Jaswit)
