Kaba Terkini

Polres Agam Ungkap 3 Kasus Cabul Selama Januari – Maret 2024

Lubukbasung, KABA12 — Satreskrim Polres Agam berhasil mengungkap 3 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi selama Januari hingga Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti didampingi KBO Reskrim Ipda Feri Junaidi mengatakan, dari ketiga kasus tersebut, satu kasus terjadi di Kecamatan Palembayan, sementara dua kasus lainnya terjadi di Kecamatan Lubukbasung.

“Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 3 orang dari 3 kasus pencabulan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya, Rabu (27/3).

Ia menegaskan bahwa tindakan pencabulan merupakan pelanggaran serius yang akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ancaman pidana bagi pelaku pencabulan mencapai hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Diketahui, kasus pertama dengan pelaku inisial U (31) ditangkap di Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan Rabu (28/2) lalu.

Kemudian kasus kedua dengan pelaku inisial RW (47) ditangkap di Bancah Paku, Garagahan, Kecamatan Lubukbasung pada Sabtu (16/3) malam.

Selanjutnya kasus ketiga dengan pelaku OP (34) ditangkap di Kampung Pinang, Kecamatan Lubukbasung pada Senin (18/3) dinihari.

Polres Agam berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan seksual demi melindungi masyarakat, terutama anak- anak dan perempuan.

(Bryan)

To Top