Kaba Terkini

Polres Agam Ungkap 29 Kasus Narkoba Selama Januari – Oktober 2023, 34 Tersangka Diamankan

Lubukbasung, KABA12 — Jajaran kepolisian resor (Polres) Agam berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari – Oktober 2023. Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan tersangka sebanyak 34 orang.

Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, puluhan tersangka tersebut ditangkap ditangkap di sejumlah tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Agam beserta barang bukti.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Agam adalah peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan 2 oknum pelajar sekolah di Kecamatan Tanjung Raya.

“34 orang tersangka sudah diamankan dari hasil pengungkapan 29 kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari – Oktober 2023. Sedangkan total barang bukti yang didapat yakni sebanyak 19,14 gram sabu dan 1.107,34 gram ganja,” kata AKP Aleyxi Aubeydillah kepada wartawan, Kamis (19/10).

Ia menambahkan, dari total 29 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap, sebanyak 19 kasus diantaranya dinyatakan selesai atau telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), 3 kasus lainnya masih dalam proses sidik, dan 7 kasus lain masih dalam melengkapi berkas.

Sementara pada tahun 2022 lalu, pihaknya mengungkap sebanyak 30 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang. Sedangkan barang bukti yang diamankan selama Januari – Desember 2022 tercatat sebanyak 53,82 gram sabu dan 359,23 gram ganja.

Kendati begitu, ia meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda penerus bangsa.

“Peran aktif seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menghimbau setiap nagari dan sekolah untuk gencar mengadakan sosialisasi bahaya narkoba bagi masyarakat dan para pelajar.

Saat ini, lanjutnya, baru 3 nagari di wilayah hukum Polres Agam yang sudah mengadakan sosialisasi bahaya narkoba bagi masyarakat. Ketiga nagari itu yakni Nagari Kampung Tangah, Kampung Pinang, dan Manggopoh.

Selain itu, Polres Agam juga telah menetapkan Kampung Bebas Narkoba di Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung
dalam mendukung pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika guna menyelamatkan generasi muda.-

(Bryan)

0Shares
To Top