Lubukbasung, kaba12.com — Jajaran Kepolisian resor (Polres) Agam berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda dan menangkap dua orang pelaku. Dua lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Lubukbasung dan Kecamatan Tanjung Raya.
Dalam konferensi persnya, Wakapolres Agam Kompol Syafril didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama, dan Kasubag Humas AKP Nurdin mengatakan, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini dilakukan pada waktu bersamaan yakni Rabu (21/4). Dimana pada penangkapan pelaku pertama berinisial A (34) dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) Paraman Bayur Jorong Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Rabu sekitar pukul 03.45 WIB.
Dari hasil penangkapan pelaku inisial A (34) yang dilakukan oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Agam, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna kuning, 6 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening, 1 buah plastik warna bening, 1 kotak rokok Surya Gudang Haram, 1 buah pipet plastik warna bening, 1 unit timbangan digital merk mannlro warna merah putih, 7 bungkus plastik warna bening, uang tunai sejumlah Rp 2.450.000, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, dan 1 helai celana Levis warna biru.
“Ancaman pasal untuk pelaku inisial A yaitu pasal 114 ayat (1) juncto pasal 111 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2). Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kompol Syafril kepada wartawan, Kamis (22/4).
Wakapolres mengatakan, pelaku inisial A merupakan residivis narkoba, dimana sebelumnya ia pernah menjalani hukuman di Lapas Pariaman selama 6 tahun.
“Setelah keluar dari jeruji besi, ternyata pelaku bermain lagi mengedarkan narkoba. Selanjutnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung lakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan akhirnya berhasil ditangkap di Paraman Bayur, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengembangan kasus oleh tim Ops Satresnarkoba terhadap pelaku pertama, petugas langsung menuju lokasi kedua yakni di Simpang Pos Jorong Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB. Pada saat itu, petugas berhasil menangkap 1 orang diduga kuat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial F (37).
“Pelaku inisial F selanjutnya digeledah oleh petugas di rumahnya, dan didapatkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna kuning, 1 buah tas merk ghisel warna hitam, 1 unit handphone merk samsung warna hitam, dan 1 (satu) helai celana jeans panjang merk Mariboro Classics warna biru,” katanya.
Setelah barang bukti didapat, selanjutnya pelaku inisial F diamankan di Mako Polres Agam untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
Pelaku juga dikenai dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Bryan)