Kaba Agam

Polres Agam Ringkus 2 Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Lubukbasung, KABA12 — Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan kebun sawit PT AMP 2, Jorong Masang, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Kamis (31/10) malam.

Kedua pelaku yang diringkus berinisial AG (43) dan RA (22). Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu siap edar.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Herwin mengatakan, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan pelaku inisial AG dilakukan di areal kebun sawit PT AMP 2 Tower Jorong Masang, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara sekitar pukul 20.10 WIB.

“Pelaku ditangkap saat petugas berpura-pura menjadi pembeli, dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 2 paket sabu,” ujarnya, Jum’at (1/11).

Setelah mengamankan pelaku AG, Tim Kelelawar Satreskoba Polres Agam langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku kedua inisial RA di Perumahan PT AMP 2 di Limpato Jorong Anam Koto Selata, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pukul 22.30 WIB dengan barang bukti 3 paket sabu siap edar.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus selanjutnya, namun gagal karena pelaku ketiga mengetahui kedatangan petugas.

“Saat ini kedua pelaku yang ditangkap sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(Bryan)

To Top