Lubukbasung, kaba12.com — Polres Agam libatkan Niniak Mamak dan stakeholder terkait dalam proses menyelesaikan masalah sengketa lahan yang terjadi di wilayah hukum Polres Agam. Salah satunya kasus sengketa lahan yang melibatkan KTSI dengan warga Tompek, Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir sengketa lahan yang sering terjadi, bahkan dampaknya berkepanjangan karena tidak ada solusi yang bisa diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa sehingga masalah yang terjadi, justru tanpa akhir penyelesaian yang jelas.
Menurut Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian, keterlibatan ninik mamak dan unsur terkait dalam penyelesaian masalah yang muncul dengan duduk satu meja, untuk mencari solusi yang baik , sehingga dua pihak yang bersengketa tidak merasa dirugikan.
” Hal ini untuk mencari solusi yang lebih baik dalam menyelesaian konflik lahan yang terjadi di lingkungan masyarakat, karena upaya seperti ini sangat efektif daripada penegakan hukum semata. Mari kita duduk bersama menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah-mufakat dan dengan kepala dingin, “ ungkap AKBP.Ferry Ferdian.
Pola penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan kalangan ninik mamak dan stake holder lainnya itu, diapresiasi ketua KAN Lubukbasung N.E.Dt.Simarajo yang juga Wakil Ketua LKAAM Agam, yang menyebut langkah itu akan sangat positif untuk membantu menuntaskan proses penyelesaian masalah yang muncul.
Disebutkan, harmonisasi dalam seluruh proses penyelesaian masalah yang muncul, menurut N.E. Dt.Simarajo harus selalu terbangun dengan baik, keterlibatan semua unsur terutama kalangan ninik mamak, akan menjadi “sitawa-sidingin” untuk bersama mencari solusi terbaik yang tetap mengedepankan azas musyawarah-mufakat.
HARMEN