Polres Agam dan BKSDA Sumbar Amankan Pemburu Satwa Dilindungi

Lubukbasung, KABA12.com — Kepolisian Resort Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat kembali mengamankan pelaku pemburu satwa dilindungi.

Tersangka yang berinisial AW (36), diamankan di Aia Tigo Raso, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, usai memotong tubuh satwa dilindungi jenis Kijang (Muntiacus Muntjak), pada Minggu (28/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Seperti yang disampaikan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Agam, Ipda Pifzen Finot, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Ipda Pifzen menjelaskan, pelaku sebelumnya memasang jerat di lokasi tempat kejadian perkara. Pada Minggu (28/4) pagi sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku menyembelih satwa yang sudah terjerat tersebut.

Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa 1 bagian kepala dan 23 potong daging dalam berbagai ukuran sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

(Ardi)

0Shares