Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pembacokan “L”

Lhokseumawe, KABA12.com — Polres Lhokseumawe menangkap KA (23), warga komplek perumahan BTN Cot Girek, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Jumat (07/07). Penangkapan tersebut, terkait kasus pembacokan yang dilakukannya terhadap adik kandungnya sendiri berinisial L (20) pada 6 Juli 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, menyebutkan, setelah kejadian, ayah pelaku dan korban langsung melaporkan kasus itu Polres Lhokseumawe.

“Pelaku ini diketahui residivis dalam kasus pencurian tahun 2012 lalu. Kita telusuri keberadaannya dan diketahui di desanya langsung kita tangkap,” katanya, seperti dikutip Kompas.com.

Kasus pembacokan itu berawal saat adik pelaku meminta kakaknya mandi. Namun, sang kakak tersinggung. Mereka pun bertengkar.

“Pelaku lalu mengambil parang di luar rumah, dan membacok adiknya sendiri. Akibatnya, adiknya mengalami luka bacok pada bagian tangan sebelah kiri dan harus dijahit sebanyak sepuluh jahitan,” katanya.

Usai kejadian, ayah pelaku dan korban langsung melaporkan kasus itu ke Polres Lhokseumawe.

“Dia sudah kita tahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(Dany)

To Top