Lubukbasung,kaba12 — Jajaran Satresnarkoba Polres Agam kembali sukses menangkap pengedar narkoba jenis sabu Minggu, (18/2) di Jorong Sungai Nibuang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeidillah berhasil menangkap MI alias Bay, (32), warga Dusun Basu, Jorong Sungai Nibuang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara yang disebut sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dimana dalam penangkapan yang dilakukan, tim Opsnal berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 25 paket.
Saat ini, tersangka pengedar itu sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut termasuk pengembangan oleh tim kepolisian terkait dengan sumber barang haram yang diedarkan tersangkaMI alias Bay di wilayah Tanjung Mutiara itu.

Penangkapan MI alias Bay itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Alexy Aubeidillah didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12.
Dijelaskan, penangkapan terhadap MI alias Bay itu berawal dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Agam bahwa pelaku diduga penyalahgunaan narkoba yang langsung direspon Kasat. Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, yang langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka MI alias Bay yang tengah berada dalam sebuah kedai di daerah Dusun Baru Jorong Sungai Nibuang, Nagari Tiku Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 25 paket sabu yang disimpan didalam saku sebelah kanan celana, yang diakui sebagai milik tersangka, mendapati hal itu, petugas melanjutkan pemeriksaan dan menyita berbagai barang bukti diantaranya 25 paket sabu, 1 buah kotak plastik warna putih merk push, 1 unit smartphone merk Samsung warna putih,1 buah kotak bedak merk Wardah warna hijau toska, 1 (satu) buah dompet warna hitam motif warna warni, uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 80.000, 1 helai celana panjang warna cream merk Genwil dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
“ Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “ jelas AKP.Alexy Aubeydillah.
(HARMEN)
