Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Batukambiang,45 Paket Sabu Disita 

Posted on

Batu Kambiang,kaba12 — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam kembali unjuk gigi, menyusul sukses membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Batu Kambiang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Selasa, (21/4/2026) malam.

Operasi penangkapan 1 pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jorong Pasar Batu Kambiang, Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampek Nagari itu, terbilang sukses karena petugas berhasil mengamankan 45 paket sabu siap edar dari tangan pelaku berinisial DS alias Palo (38), warga Jorong Pasar Batu Kambiang, Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampek Nagari dalam proses penangkapan yang cukup dramatis.

Penangkapan pelaku DS alias Palo yang memang sudah lama menjadi incaran petugas itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Muari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP.Herwin,SH didampingi Kasi.Humas Polres Agam Aiptu Ikhlas Indra kepada kaba12, Rabu, (22/4/2026).

Dijelaskan, penangkapan terhadap DS alias Palo yang memang sudah menjadi incaran petugas sesuai laporan masyarakat,dimana diinformasikan warga DS alias Palo yang disebut-sebut sebagai salah seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Ditambahkan, upaya pengembangan yang dilakukan, Selasa, (21/4/2026) sekitar pukul 18.25 WIB, petugas memantau pergerakan tersangka DS alias Palo yang tengah berada di tepi jalan Batu Kambiang, Jorong Pasar Batu Kambiang, Nagari Batu Kambiang. Melihat posisi DS alias Palo, petugas langsung menangkap pelaku.

Sebelumnya,ulas AKP.Herwin, pelaku berupaya melakukan perlawanan dan mengelak saat diamankan, namun saat digeledah dengan menghadirkan saksi-saksi,dan ditemukan berbagai jenis barang bukti, DS alias Palo tidak bisa mengelak dan mengakui barang haram yang diamankan petugas Opsnal.Satreskrim Polres Agam itu adalah miliknya.

Dalam penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 paket sabu yang di bungkus plastik klip warna bening,1 buah palstik klip warna bening, 1 unit smartphone merk oppo warna merah maron,1 buah pipet plastik warna bening,1 buah kotak Permen merk Hapydent warna putih, uang tunai sejumlah Rp.850.000 yang diduga hasil transaksi narkoba tersebut.

“Saat ini, pelaku DS alias Palo bersama seluruh barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan terkait barang haram yang diduga diedarkan pelaku tersebut, “tegas AKP.Herwin yang dibenarkan AIptu.Ikhlas Indra.

(HARMEN)

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   6   =  

Populer

Exit mobile version