Kaba Bukittinggi

Polda Sumbar Ungkap Peran Lima Tersangka Penganiaya Anggota TNI

Bukittinggi, KABA12.com — Kepolisian Resor Bukittinggi akhirnya mengungkap peran dari lima orang tersangka rombongan motor gede (Moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, yang telah menganiaya dan melakukan pengeroyokan terhadap dua orang anggota TNI yang bertugas sebagai Intel di Kodim 0304/Agam, pada Jum’at 30 Oktober 2020 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Bukittinggi, Sabtu (07/11), Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, menyebutkan, tersangka pertama adalah anak di bawah umur berusia 16 tahun yang berinisial BS.

“Dari rekaman CCTV yang ada dilokasi kejadian dan pemeriksaan alat bukti Tim Khusus (Timsus) penanganan kasus penganiayaan, terbukti BS telah menendang korban arah kepala Serda Yusuf, serta memukul Serda Lestari. Tersangka adalah anak berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Sementara itu tersangka berinisial MS berumur 49. Tersangka ini mengancam akan menembak Serda Yusuf, serta membanting Serda Yusuf hingga jatuh tersungkur.

“Yang ketiga adalah tersangka HS berusia 48 tahun. Tersangka ini memukul Serda Lestari sebanyak 3 kali. Berikutnya tersangka ke-4 adalah JD berusia 26 tahun. Peran tersangka adalah memukul Serda Lestari arah kepala dan memukul Serda Yusuf,” terangnya.

Tersangka terakhir ulas Stefanus Satake Bayu Setianto, berinisial TR umur 33 tahun, yang ikut mendorong Serda Yusuf.

“Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 17 saksi, diantaranya saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 orang, saksi dari Polri sebanyak 2 orang, saksi korban 2 orang, serta saksi dari rombongan Moge sebanyak 7 orang,” jelasnya.

Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan, Barang Bukti (BB) yang disita adalah helm para pemilik motor, sepatu, celana, serta rompi.

(Ophik)

0Shares
To Top