Padang, kaba12.com — Polda Sumbar menerima hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Jumat (25/3).
Penilaian itu diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, S.Sos. M.Si kepada Kapolda Sumbar diwakili Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim.
Kegiatan ini dihadiri para PJU Polda Sumbar, para Kapolres dan Wakapolres sejajaran Polda Sumbar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri menyebutkan, penilaian pelayanan publik ini dilakukan oleh pihaknya untuk tahun 2021 kepada seluruh Polres di jajaran Polda Sumbar.

Dari penilaian yang dilakukan, tiga Polres mendapat nilai kepatuhan tinggi (zona hijau) yakni Polres Payakumbuh dengan nilai 84.36, Polres Pasaman dengan nilai 83.41, dan Polres Dharmasraya dengan nilai 82.18 sementara 13 Polres lain mendapatkan predikat kepatuhan standar pelayanan publik sedang.
Dijelaskan, ada tiga kategori penilaian yaitu Zona Merah dengan nilai 0-50,99 kepatuhan rendah, kemudian Zona Kuning dengan penilaian 51,00-80,99 kepatuhan sedang dan Zona Hijau dengan penilaian 81,00-100 kepatuhan tinggi.

Untuk variabel penilaian ulasnya, terdiri dari standar pelayanan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja dan pelayanan terpadu.
Usai memaparkan penilaian tersebut, Kepala Perwakilan Ombusman RI Sumbar itu,menyerahkan piagam penghargaan kepada ketiga Polres diterima oleh Wakapolres didampingi Irwasda Polda Sumbar.
HARMEN
