Pilkada 2020 Dengan Prokes, 9.660 Anggota KPPS di Agam Jalani Rapid Test

Lubukbasung, kaba12.com — Sesuai ketentuan UU, seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 digelar dengan penerapan protokol kesehatan. Hal itu juga diberlakukan di Kabupaten Agam, dimana untuk seluruh pelaksana kegiatan pilkada, harus dinyatakan bebas dari virus corona.

Untuk memastikan kondisi itu, sejak Sabtu kemarin, sebanyak 9.660 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di kabupaten Agam menjalani tes cepat (rapid test) deteksi covid-19 yang digelar di seluruh kecamatan di kabupaten Agam.

Rapid test itu merupakan kerjasama jajaran KPU Agam dengan GTP2 Covid-19 Agam, bersama seluruh jajaran puskesmas di kabupaten Agam, yang menjadi lokasi pelaksanaan rapid test untuk anggota KPPS tersebut.

Menurut Riko Antoni, Ketua KPU Agam, rapid test merupakan salah satu persyaratan awal yang harus dilakukan seluruh pelaksana Pilkada Serentak agar terdeteksi potensi covid-19. Rapid test dilaksanakan selama dua hari Sabtu-Minggu di seluruh kecamatan dan nagari, bekerjasama dengan tim puskesmas yang ada di kabupaten Agam.

Dijelaskan, hasil rapid test itu akan dihimpun dan langsung dilaporkan ke KPU Sumbar dan jika ada yang reaktif dari hasil test tersebut, akan disikapi segera sesuai ketentuan yang berlaku,” rapid test ini persyaratan penting yang harus dijalani seluruh pelaksana Pilkada Serentak secara nasional, “ tegas Riko Antoni lagi.

Sementara menurut beberapa petugas KPPS yang menjaani rapid test di beberapa puskesmas Sabtu dan Minggu ini, tes cepat deteksi covid-19 itu, dijalani sebagai salah satu tahapan penting yang harus dijalani sebelum melaksanakan tugas selalu anggota KPPS.

HARMEN

0Shares