Pesta Narkoba di Bengkel, Empat Pemuda Diamankan

Lubukbasug, KABA12.com — Jajaran Polres Agam amankan empat orang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika.

Keempat pemuda itu masing-masing berinisial, SP (38) warga Padang Subaliak jorong Balai Satu Manggopoh Nagari Manggopoh, EY (36) warga Kayu Baro jorong Gumarang II nagari Tigo Koto Silungkang Palembayan, LH (37) warga Padang Subaliak jorong Balai Satu Manggopoh dan F (39) warga Muarao Kandang jorong Tapian Kandih nagari Salareh Aia kecamatan Palembayan.

Keempat diamankan polisi di sebuah bengkel di jorong Balai Satu nagari Manggopoh kecamatan Lubukbasug, Rabu (27/09) pukul 01.00 WIB.

Kapolres Agam melalui Kasat Res Narkoba AKP Antonius Dachi mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian. 

Setelah laporan diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Didapati di bengkel milik SP bersama tiga orang temannya F, EY dan LH. Lalu dilakukan penggeledahan dan ternyata benar, ditemukan barang bukti 1 kaca pirek yang didalamnya berisi narkotika, 2 pipet kecil warna bening bergaris warna kuning yang salah satu ujungya berjarum, 1 palastik kecil bening, 1 bong, 1 mancis dan 2 handphone milik pelaku,” ujarnya.

Dijelaskan, saat digeledah, pelaku berinisial EY sempat mencoba melarikan diri, “kurang lebih sejauh 10 meter dari lokasi EY berhasil dilumpuhkan,” ulasnya.

Atas kejadian tersebut F terancam pasal 112 yo 111 yo 116 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman empat hingga 12 tahun penjara. Sementara SP, EY dan LH diancam dengan pasar 112 yo 127 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman empat tahun penjara.

“Untuk saat ini keempat pelaku telah dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” ulasnya.

(Jaswit)

0Shares