Kaba Bukittinggi

Pertanyaan Tentang Tambuo Belum Terjawab, DPRD Akan Bentuk Pansus

Bukittinggi, KABA12.com — Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, S.IP mengapresiasi jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi, yang disampaikan Ramlan Nurmatias, di gedung DPRD, Senin (16/01). Beliau mengaku, akan membahas perubahan ini, dan tidak menutup kemungkinan untuk dibentuk Panitia Khusus (pansus).

“Kami dari DPRD mengucapkan terima kasih kepada Walikota, yang telah menjawab pemandangan umum fraksi yang disampaikan Jumat lalu. Selanjutnya ini akan kita bahas bersama dan kemungkinan akan kita bentuk pansus,” jelas Beny kepada KABA12.com.

Perubahan Kawasan Tambuo Belum Terjawab

Pada kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bukittinggi, M. Nur Idris mengaku memahami alasan perubahan beberapa klausul dalam perda Nomor 6/2011 tentang RTRW Antara lain perubahan RTH, sempadan ngarai, kawasan tambuo, sempadan sungai, kawasan pertanian lahan basah dan ketentuan intensitas bangunan.

Namun Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi ini, mengaku khusus untuk penjelasan perubahan kawasan tambuo belum dapat penjelasan secara teknis dan non teknis.

“Kami bisa menerima semua jawaban Walikota atas perubahan perda nomor 6/2011 tentang RTRW, namun untuk perubahan kawasan tambuo menurut kami Walikota belum menjawab dengan detail sesuai pertanyaan fraksi,” ujar M. Nur Idris.

Sore harinya, DPRD langsung mengadakan rapat gabungan komisi, untuk membahas perubahan ranperda RTRW ini.

 (Ophik)

To Top