Pers Diciderai, Demokrasi Diuji

Oleh : Depitriadi, S.IP
(Jurnalis dan Political Enthusiast, Berdomisili di Lubuk Basung)

Seorang jurnalis CNN dicabut kartu liputannya karena bertanya soal program makan bergizi gratis. Inilah tanda bahwa pemerintah ingin pertanyaan hanya yang enak didengar. Padahal, pers justru berfungsi untuk bertanya yang sulit.

Kalau kartu liputan bisa hilang hanya karena sebuah pertanyaan, itu berarti kebebasan pers sedang diuji. Yang dicederai bukan hanya jurnalisnya, tapi juga hak publik untuk tahu.

Persoalan ini bukan semata tentang seseorang jurnalis yang kehilangan akses liputan di istana. melainkan ujian serius bagi komitmen negara terhadap kebebasan pers dan refleksi terhadap tanggung jawab profesi media itu sendiri.

Ketika seorang jurnalis mengajukan pertanyaan kritis tentang program publik, sejatinya ia menjalankan fungsi dasar pers sebagai pengawas kekuasaan. Fungsi ini tidak boleh dilihat sebagai “ganjalan” bagi kekuasaan, tetapi sebagai bagian hakikat demokrasi yang sehat.

Langkah Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan istana milik jurnalis tersebut setelah pertanyaan itu mencuat, menunjukkan bahwa akses pers bisa dijadikan alat tekanan. Hal ini ibarat memberi tahu media bahwa “Kamu boleh liputan, tapi kalau tanya yang sulit, maka kamu akan dibatasi.”

Tindakan demikian menghadirkan ketidakpastian. Hak liputan bisa dicabut berdasarkan subyektivitas, maka media akan terjebak dalam perhitungan “apa yang aman untuk ditanya” ketimbang tugasnya menyoal yang penting.

Dari sudut hukum, Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan atau larangan penyiaran.

Selain itu, UU Pers menyatakan bahwa pers nasional harus bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun.

Dalam UU Pers juga ada ancaman hukum terhadap mereka yang menghambat kebebasan pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja menghalangi pelaksanaan pers bebas” bisa dikenai pidana.

Dengan kata lain, tindakan pencabutan akses semacam ini berisiko masuk dalam area pelanggaran atas kebijakan UU Pers, tergantung bagaimana penafsiran dan proses hukumnya dijalankan.

Namun demikian, kebebasan pers bukan berarti pers bisa bertindak sewenang-wenang. Di sinilah etika jurnalistik dan kode etik pers menjadi penting.

Wartawan Indonesia tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, misalnya yang diadopsi oleh Dewan Pers atau organisasi profesi yang di antaranya menetapkan bahwa wartawan harus bersikap independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk dan menempuh cara-cara profesional.

Kode etik juga mengharuskan wartawan selalu menguji informasi, tidak mencampur fakta dan opini, menghormati hak narasumber, serta melayani hak jawab dan koreksi.

Jika seorang wartawan mengajukan pertanyaan kepada presiden, hal itu bukan “pelanggaran etika”, justru tindakan yang sesuai dengan kewajiban pers untuk menguji dan mempertanyakan kebijakan publik.

Kasus ini sejatinya memperlihatkan dua sisi tanggung jawab yang perlu diperkuat, dari pemerintah dan dari pers itu sendiri. Dari sisi pemerintah, perlu ada pemahaman bahwa kritik dan pertanyaan bukan musuh, melainkan alat agar kebijakan menjadi lebih akuntabel dan responsif.

Menjawab, bahkan dengan kejujuran atau penangguhan, jauh lebih terhormat ketimbang menyembunyikan atau menghukum penanya.

Dari sisi Pers, kasus semacam ini harus memperkuat kesadaran kolektif bahwa kartunya sebagai alat akses bukanlah simbol “privilege” tunggal, melainkan amanah yang bisa dicabut bila media menyimpang dari etika atau jatuh ke dalam bias kekuasaan.

Maka, media harus menaati standar jurnalistik lebih ketat agar tidak memberikan alasan, bahkan kecil, bagi pembatasan akses.

Media juga harus transparan kepada publik ketika akses dibatasi. Menjelaskan bahwa tindakan pembatasan itu telah terjadi, bagaimana latar dan konteksnya dan menempatkannya dalam kerangka kebebasan pers.

Dengan demikian, publik tahu bahwa ada intervensi dan bisa ikut memantau. Bila media hanya diam ketika akses dicabut, mereka membiarkan narasi bahwa itu “hal biasa”.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers harus difungsikan dengan baik dan kredibel. Jurnalis atau media yang merasa diperlakukan tidak adil dapat membawa kasus ini ke Dewan Pers untuk mediasi atau penilaian etika.

Dewan Pers sebagai lembaga independen memiliki peran menjaga agar pelanggaran akses seperti ini tidak menjadi kebiasaan.

Lebih jauh, pers perlu memperkuat solidaritas antar media, bila satu media dikekang aksesnya karena mempertanyakan kebijakan, media lain harus ikut mengangkat isu ini agar tidak menjadi “kasus tunggal” yang bisa dilupakan.

Kita juga harus mewaspadai efek jangka panjangnya, bila pembatasan akses atas pertanyaan kritis dibiarkan, media akan memilih pertanyaan ringan, tidak menantang, demi menjaga akses.

Akhirnya, yang dikorbankan adalah kedalaman jurnalistik, kualitas kontrol sosial dan hak publik mendapat informasi seimbang.

Kasus ini juga menguji institusi pers di dalam tubuh media itu sendiri, apakah redaksi akan mendukung wartawannya, atau menempatkan keselamatan akses di atas keberanian bertanya? Jika media sendiri takut kehilangan akses, mereka bisa mengalah sebelum mempertanyakan kebijakan.

Media massa juga sebaiknya mendokumentasikan segala upaya intervensi atau pembatasan, termasuk surat, pemanggilan, pembatalan akses agar bisa dibawa ke publik atau mekanisme pengawasan. Dokumentasi penting agar tidak terjadi “penyaringan diam-diam”.

Di kancah global, kebebasan pers dianggap pusat demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi perlu menjaga reputasinya agar tidak masuk kategori negara yang membatasi kebebasan pers melalui regulasi terselubung atau tindakan administratif.

Kritik bisa tajam, pertanyaan bisa sulit, tapi itu bukan keburukan. Tanda institusi kuat bukan ketika hanya pertanyaan lembut yang dijawab, melainkan ketika institusi mampu merespon kritik terbuka tanpa meredam penanya.

Akhirnya, dari kasus ini bisa ditarik pelajaran bahwa pers tidak boleh menjadi alat subsidi kekuasaan, tapi harus menjadi penjaga akal negara.

Pemerintah, sebaliknya, harus melihat media bukan sebagai ancaman, melainkan mitra kritis dalam membangun kebijakan yang akuntabel dan berpihak publik.

Semoga kasus ini menjadi momentum penting bagi media, jurnalis dan negara untuk memperkuat komitmen nyata terhadap kebebasan Pers, bukan sekadar retorika.

Jika hak bertanya bisa dicabut begitu mudah, maka kita harus waspada bahwa demokrasi bisa terkikis dari balik pintu tertutup. Allahu wa’alam. Takbir. (*)

0Shares