Perda Perumda Dibutuhkan di Agam, Jamin Pengelolaan Air Minum

Lubukbasung, kaba12.com — Jamin kepastian hukum pengelolaan air minum, Pemerintah Kabupaten Agam membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Hal itu penting dalam upaya mendorong pengembangan potensi yang dimiliki sekaligus sebagai payung hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Agam melalui Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri saat membacakan penjelasan bupati atas Rancangan Ranperda Tentang Perumda Air Minum Tirta Antokan dalam sidang paripurna DPRD Agam, Selasa (20/12).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, wakil bupati Agam itu menyebut, sebelumnya PDAM Tirta Antokan diatur melalui dua perda. 

Namun, dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundangan yang mengatur perusahaan umum daerah, maka kedua perda tersebut dinilai tidak lagi sesuai, baik dari segi nomenklatur maupun materi muatannya, kedua perda yang mengatur PDAM sudah tidak sesuai lagi.

Ditambahkan, untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah air minum, pemerintah daerah membutuhkan pengaturan yang relevan sebagai payung hukum dalam perusahaan pengelolaan air minum daerah.

Menurut bupati, Ranperda tentang pendirian Perumda dapat menjadikan Tirta Antokan lebih profesional, transparan, akuntabel, aspiratif dan sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

HARMEN

0Shares