Percontohan Nagari Anti Korupsi 2024, Nagari Lubukbasung Dinilai Tim Propinsi

Lubukbasung,kaba12 — Nagari Lubukbasung menjadi salah satu nominasi Percontohan Nagari Anti Korupsi tingkat Sumatera Barat tahun 2024.

Senin, (21/10) tim evaluasi dan penilai Pemprov.Sumbar mendatangi nagari Lubukbasung untuk melakukan penilaian dan verifikasi lapangan dirangkai dengan serangkaian kegiatan lain dalam program anti korupsi.

Penilaian yang dipusatkan di kantor walinagari Lubukbasung itu dihadiri Bupati Agam diwakili Kepala Inspektorat Agam Drs.Welfizar didampingi Camat Lubukbasung Ricky Eka Putra, dan jajaran terkait lain bersama walinagari Lubukbasung Dharma Ira Putra.

Dalam sambuttannya, Welfizar menyampaikan terimakasih atas nama pemerintah daerah karena Pemprov. Sumbar sudah menetapkan Nagari Lubukbasung sebagai calon nagari percontohan anti korupsi 2024.

Disebutkan, penetapan Nagari Lubukbasung sebagai kandidat Nagari Percontohan Anti Korupsi itu sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 414.4-884-2023 tentang penetapan calon percontohan desa/nagari anti korupsi tingkat Sumbar, yang menjadi salah satu motivasi bagi Pemkab.Agam untuk semakin mengimplementasikan pelayanan optimal untuk masyarakat tanpa bersentuhan dengan hal-hal yang berpotensi tindak korupsi dan pelanggaran aturan.

Dijelaskan Welfizar, dalam rangka menerapkan budaya anti korupsi pemerintah Nagari Lubukasung memiliki berbagai kebijakan pelayanan masyarakat yang transparan yang diinformasikan melalui berbagai media yang dengan mudah bisa diakses oleh masyarakat.

“Transparansi tidak hanya dalam pelayanan publik tetapi juga dalam pengelolaan keuangan yang mudah diakses melalui media offline maupun online,”ujarnya.

Sementara menurut Ahda Yanuar, Ketua Tim Penilai Nagari Percontohan Anti Korupsi Sumabr program percontohan nagari anti korupsi ini berawal karena adanya undang-undang desa, dimana dana yang disalurkan untuk pembangunan nagari/desa yang cukup besar.

” Penilaian ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan angaran. Dana yang dikelola nagari harus dimanfaatkan sesuai target dan perencanaan pembangunan, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat, ini sangat luar biasa,” ujarnya.

Dijelaksan, ada beberapa tahap yang telah dilalui dalam percontohan nagari anti korupsi ini, khususnya di Nagari Lubukbasung, diantaranya adalah observasi, melakukan bimtek, evaluasi dan penilaian serta proses lain.

(HARMEN)

0Shares