Lubukbasung, KABA12.com — Sejak Desember 2017, bagian pengadaan narang dan jasa sekretariat daerah Agam lakukan percepatan proses lelang.
Dibuktikan ,awal April 2018 sudah 52 paket pengadaan baik barang maupun jasa pengerjaan konstruksi yang telah selesai dilelang.
Kepala bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Agam, Gusri Noval mengatakan percepatan lelang yang dilakukan sangat efektif, sehingga kualitas pekerjaan sesuai kontrak kerja.
“Semua paket pekerjaan yang dilelang secara elektronik (e-procurement) telah diumumkan melalui aplikasi SPSE, prosedur lelang tidak ada kontak langsung antara pihak penyedia dengan pengguna, bekerja dengan sistem, ini guna pembuktian dokumen,” ujarnya pada KABA12.com, Selasa (10/04).
Gusri Noval menyebutkan,bulan April 2018 ada enam paket pengadaan yang tengah berjalan, diantaranya seperti, pembangunan rumah dinas camat Matur dengan nilai HPS Rp 271,8 juta, pembuatan masterplan e-government kabupaten Agam dengan nilai HPS Rp 150 juta, belanja modal pengadaan kontainer sampah dengan nilai HPS Rp 600 juta.
Kemudian, pembangunan pustu Arikia kecamatan Tanjung Raya dengan nilai HPS Rp 399,5 juta, pembangunan pustu Kajai Pisik kecamatan Lubuk Basung dengan nilai HPS Rp 358,5 juta dan pekerjaan konstruksi jembatan pelabuhan Titih, kecamatan Baso senilai Rp 399,4 juta.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, adapun metode yang digunakan terdiri atas, E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Sedangkan, pengadaan langsung dilaksanakan untuk barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200 juta. Penunjukan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
Sementara Tender Cepat dilaksanakan dalam hal spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci dan pelaku usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia. Serta, metode tender dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia sebagaimana dimaksud dalam keadaan tertentu.
“Proses masa lelang selama 21 hari, setelah keluar nama pemenang lelang, baru kita panggil untuk klarifikasi dan tandatangan kontrak,” jelasnya.
(Jaswit)
