Maninjau, KABA12.com — Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Rahman, SIP meminta semua OPD di daerah itu agar punya perancangan hukum (legal drafting) sesuai aturan atau naskah akademis sebelum menyusun produk hukum.
Hal itu diungkapkannya saat pembukaan Bimtek Legal Drafting Penyusunan Produk Hukum, di Nuansa Maninjau, Senin (11/3).
“Yang penting bagi kita produk hukum yang disusun harus jelas seperti, latar belakang, aturan, dasar dan lainnya. Supaya produk hukum bisa dengan cepat diterbitkan,” ujarnya
Selama ini Pemkab.Agam telah laksanakan penyusunan produk hukum menurut mekanisme yang ada, tapi belum maksimal. Pemerintah berupaya meminimalisir masalah yang sering ditemui, juga memaksimalkan agar produk hukum jelas dan pasti.
“Jangan sampai produk hukum jadi sebatas jawaban dan melegalkan sesuatu yang tidak menyangkut dengan substansi yang ada. Terkadang masih terdapat kesalahan-kesalahan, diharapkan kedepan ini tidak ditemui lagi,” katanya
(Virgo/*)
