Hukum dan Kriminal

Penjual Sisik Trenggiling Ditangkap, Barang Bukti 1,5 kg Diamankan Petugas Tipidter Polres Agam

Lubukbasung,kaba12 — Tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam meringkus seorang pelaku penjual sisik hewan dilindungi jenis trenggiling (Manis Javanica) yang beraksi di wilayah hukum Polres Agam.

Pelaku berinisial RZ, (40), warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lububasung, ditangkap di jalan lintas Simpang Gudang Manggopoh – Tiku Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung pada Sabtu,(28/6) sore, dan dari tangan pelaku,petugas berhasil mengamankan 1,5 kg barang bukti berupa sisik trenggiling, hewan yang dilindungi undang-undang.

Penangkapan terhadap pelaku RZ itu dibenarkan Kapolres Agam melalui Kasatreskrim AKP Eriyanto, didampingi Kanit Tipidter Ipda Riqul Mukhtadi, kepada kaba12 Minggu (29/6).

Disebutkan, penangkapan terhadap pelaku berbekal laporan dari masyarakat setempat terkait aktivitas RZ yang melakukan jual beli sisik trenggiling tersebut.Usai mendapat laporan tersebut, petugas langsung mengembangkannya di lapangan dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Dijelaskan, pelaku RZ, berhasil ditangkap petugas gabungan Polres Agam-BKSDA Agam Sabtu sore kemarin, di ruas jalan lintas Simpang Gudang,Manggopoh-Tiku, saat pelaku hendal melakukan transaksi jual beli barang terlarang tersebut, bersama barang bukti.

Oplus_131072

“ Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari perburuan ilegal yang dilakukan di daerah tempat tinggalnya. Rencananya sisik trenggiling yang sudah kering itu akan dijual dengan harga Rp. 2,7 Juta, namun aksi itu berhasil kita hentikan, petugas langsung menangkap pelaku, “ulas Kasat Reskrim Polres Agam itu lagi.

Saat ini, RZ berama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf (f) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) undang – undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Permen LHK No. 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM. 1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait dengan kasus tersebut, Eriyanto, Kasat Reskrim Polres Agam, menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli satwa dilindungi, baik itu dalam keadaan hidup, mati, spesimen ataupun bagian – bagian tubuhnya, “jika itu ditemukan baik penjual maupun sipembeli akan dipidanakan. Hal Ini bertujuan untuk melindungi spesies hewan yang terancam punah dari perburuan liar oleh tangan manusia yang tidak bertanggung jawab, “tegasnya.

(HARMEN)

0Shares
Penjual Sisik Trenggiling Ditangkap, Barang Bukti 1,5 kg Diamankan Petugas Tipidter Polres Agam
To Top