Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polres Bukittinggi

Bukittinggi, KABA12.com — Polres Bukittinggi berhasil menangkap GD (53) warga Koto Malintang, Baso, Agam, Rabu (21/02). Tersangka diringkus jajaran opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi saat sedang melakukan transaksi Narkoba jenis shabu.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Efriandi Aziz, SH menjelaskan GD diamankan pada Rabu sekitar pukul 21.45 WIB. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi shabu di daerah Baso tersebut.

“Masyarakat memberikan informasi di tempat tinggal tersangka sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Atas informasi tersebut jajaran opsnal melakukan penyelidikan dan memang benar dirumah tersangka GD di Koto Malintang, Baso Kabupaten Agam, kemudian pada tersangka ditemukan satu paket kecil Narkoba jenis Sabu,” jelasnya.

Efriandi Aziz, menambahkan, setelah mengamankan tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah GD. Alhasil, didampingi Wali Jorong dan Kepala Dusun setempat, pertugas menemukan lima paket kecil narkoba jenis sabu yg disimpan dalam saku celana milik tersangka GD. Selain itu juga didapat dalam saku jaket kulit tersangka dua paket kecil narkoba diduga Ganja.

Saat ini tersangka GD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakann pasal 111 jo pasal 112 jo pasal 114 Undang-Undang 35 tahun 2009.

(Ophik)

To Top