Pengedar dan Pemilik Sabu Diringkus

Dharmasraya, KABA12.com — Satres Narkoba Polres Dharmasraya, Kamis (08/06) sekitar pukul 20.00 WIB  berhasil meriingkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka, AS (37) warga Jorong Ranah Bakti Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya berhasil diringkus ketika akan transaksi di narkoba jenis sabu yang tidak jauh dari rumahnya.

Seperti dijelaskan Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Narkoba, Iptu Kalbert,  pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Joro Ranah Bakti Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar.

Satnarkoba d bawah pimpinan Iptu Kalbert melakukan pengintaian terhadap tersangka yang ciri-cirinya sudah dikantongi.

Ketika tersangka menunggu pembeli narkoba, tanpa buang waktu, tim Satnarkoba langsung meringkus yang bersangkutan.

 Pada tempat yang sama, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal tersangka  disaksikan  perangkat nagari, ditemukan barang bukti di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka dua paket kecil sabu.

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut yg sebelumnya tsk dilakukan tes urine di RSUD Pulau Punjung dengan hasil urine positif.

Hasil interogasi polisi,  tersangka mengakui BB tersebut diperolehnya dari seseorang di daerah perbatasan  Sumatera Barat dan Jambi.

Dijelaskan Iptu Kalbert. untuk tersangka Rudi dijerat pasal 116 jo 112 jo 114 Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

” Sesuai  pesan Kapolres Dharmasraya, dihimbau pada masyarakat, kalau mengetahui pemakai atau pengedar narkotika agar segera memberitahu pada Polisi, sebab sudah banyak jatuh korban karena kecanduan memakai narkoba,” terang Kalbert menirukan pesan kapolres.

(Ikhwan)

0Shares