Pencuri Tabung Gas 3 Kg Ditangkap, Pelaku Jual BB ke Bukittinggi

Lubukbasung, kaba12 — Kerap resahkan warga, aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kg berhasil diungkap polisi. BM, (33) warga Jalan Gajah Mada, Jorong Pasar Lama Lubukbasung, ditangkap tim Opsnal. Satreskrim Polres Agam di Simpang Tembok, Jorong IV Surabayo, Lubukbasung, Rabu, (14/6).
Informasi yang berhasil dihimpun kaba12, NM berhasil ditangkap, setelah sukses melancarkan aksinya membongkar gudang penampungan tabung gas di Pasar Beringin, Jorong II Balai Ahad, Lubukbasung, Selasa,(13/6) dini hari sekitar pukul 03.10 WIB, yang membawa kabur 42 buah tabung gas menggunakan mobil.

Aksi NM terungkap setelah terekam kamera CCTV yang dipasang pemilik gudang penampungan tabung gas bersubsidi itu, sehingga petugas kepolisian dengan mudah berhasil mencokok NM. Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, NM menjual tabung gas di salah satu toko di Kota Bukittinggi.

Saat NM, sudah diamankan di Makopolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut, termasuk barang bukti berupa 42 tabung gas elpiji 3 kg bersama 1 unit mobil yang digunakan pelaku untuk membawa barang curiannya.

Informasi yang beredar, NM disebut-sebut sudah cukup sering melancarkan aksinya membongkar gudang penampungan tabung gas elpiji tersebut, namun hal itu masih didalami penyidik Satreskrim Polres Agam.

Penangkapan terhadap NM itu, dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian melalui Kasat. Reskrim Polres Agam Iptu.Efrian Mustaqim Batiti, STK, SIK didampingi staf Humas Polres Agam Riqoel Sikumbang Kamis, (15/6).

Disebutkan, pelaku NM,(33) warga Jalan Gajah Mada Jorong Pasar Lama Lubukbasung Nagari ditangkap Rabu,(14/6) sekira pukul 09.30 WIB di Simpang Tembok Jorong IV Surabayo Nagari Lubukbasung, setelah menjalankan aksinya membongkar gudang tabung gas elpiji dan membawa kabur 42 tabung gas.

Dijelaskan, 42 tabung gas elpiji yang dicuri pelaku dijual di salah satu toko di sebuah toko di wilayah Kota Bukittinggi, dan 42 tabung gas tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti,” Almhamdulillah berkat laporan masyarakat dan kerja keras personil, pelaku NM berhasil kita tangkap, serta ke 42 tabung gas yang dicurinya telah diamankan,” jelas Iptu. Efrian.

Ditambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.-

Sementara informasi yang diperoleh kaba12, aksi pencurian tabung gas dengan cara membongkar gudang penampungan sudah kerap terjadi di wilayah Lubukbasung, tidak hanya di Balai Ahad, tapi juga diinformasikan warga di wilayah Manggopoh dan beberapa lokasi lain, dan aksi NM yang beraksi di Balai Ahad, berhasil diungkap dan pelakunya langsung diamankan petugas.

-HARMEN-

0Shares