Kaba Pemko Bukittinggi

Pemko Dukung Aktifitas Gerkatin Bukittinggi

Bukittinggi, KABA12.com — Gerakan kesejahteraan tuna rungu Indonesia (Gerkatin) kota Bukittinggi lakukan audiensi dengan pejabat Pemko, Rabu (31/01). Rombongan disambut Asisten Administrasi Pemerintahan Umum Setdako, Noverdi di ruang kerjanya.

Komunitas yang beranggotakan penyandang disabilitas tuna rungu ini terbentuk dengan visi memperjuangkan pemenuhan hak anggota agar memperoleh kesamaan dan kesempatan  dalam seluruh aspek kehidupan dan penghidupan. Kepengurusan Gerkatin Bukittinggi baru saja terbentuk  dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang dan saat ini tengah dalam tahapan konsolidasi organisasi.

Tidak dipungkiri belum seluruh pihak dapat menerima keberadaan kaum disabilitas termasuk para penyandang tuna rungu. Hal ini terbukti dengan masih minimnya kesempatan kerja formal dan informal yang tersedia bagi mereka.

Minimnya penerimaan masyarakat ini juga berdampak bagi perkembangan mental penyandang disabilitas. Mereka jadi cenderung menutup diri dan enggan untuk mengungkapkan keberadaan mereka di tengah lingkungan masyarakat.

Assisten Administrasi Pemerintahan Umum Setdako, Noverdi menjelaskan merupakan kewajiban bagi pemerintah kota untuk mendukung seluruh aktifitas positif masyarakat Bukittinggi termasuk dengan keberadaan gerakan kesejahteraan tuna rungu ini. Namun data yang tidak lengkap dan masih banyak penyandang disabilitas yang tidak mau membuka diri menjadi penghalang bagi pemerintah untuk turut melakukan pemberdayaan terhadap mereka.

“Akan ada banyak kegiatan-kegiatan dari SKPD teknis yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan organisasi terutama untuk meningkatkan kualitas SDM anggota. Seperti adanya pelatihan keterampilan dan kecakapan hidup. Sehingga anggota Gerkatin nantinya memiliki modal untuk dapat mandiri serta mampu meningkatkan ekonomi keluarga,” jelasnya.

Noverdi juga berharap sejumlah organisasi dan gerakan terkait disabilitas ini dapat terus aktif di tengah masyarakat. Pemko akan berupaya agar kaum disabilitas mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat lainnya sesuai dengan amanat UU 8 Tahun 2016.

(Ophik)

To Top