Kaba Pemko Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Larang Bajaj Sebagai Angkutan Umum, Hanya Untuk Angkutan Barang

Posted on

Bukittinggi, KABA12 — Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan larangan beroperasinya transportasi online kendaraan roda tiga jenis Bajaj, sebagai angkutan umum penumpang di Kota Jam Gadang.

Namun, tidak melarang bajaj sebagai angkutan barang.

​Larangan layanan terbaru transportasi dengan nama Bajaj Maxride itu berdasarkan hasil pertemuan dengan Forkopimda dengan ketentuan merujuk pada ​Perda Transportasi Darat dan Peraturan Menteri Perhubungan.

“Sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2021, angkutan umum yang diperbolehkan di Kota Bukittinggi hanyalah kendaraan roda dua dan roda empat serta Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2018, bajaj hanya diperuntukkan sebagai angkutan kawasan khusus dan tidak untuk angkutan umum secara wilayah yang umum,” jelas Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Abdul Halim, Rabu (01/07).

Ia menegaskan, bajaj tidak diizinkan beroperasi sebagai angkutan umum di Kota Bukittinggi, namun tidak dipermasalahkan jika digunakan untuk angkutan barang.

​”Pemerintah mengacu pada aturan yang berlaku. Saat ini, pendekatan yang dilakukan masih bersifat peringatan, belum sampai pada tindakan penindakan,” kata Abdul Halim.

​Menurutnya, saat ini pemerintah masih memantau dan memberikan teguran jika ada bajaj yang masih beroperasi sebagai angkutan penumpang.

“​Selain melanggar peraturan yang telah ada, Bajaj Maxride ini juga ditentang oleh organisasi angkutan darat (Organda) angkutan kota, ojek online offline dan kusir bendi,” katanya.

Dinas Perhubungan juga telah mengkaji dasar hukum melalui Undang -undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ​Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan, ​Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Selain itu, ​Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat serta Surat Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor AJ. 202/1/5/AJ/2025 tanggal 4 Desember 2025.

Kabid Angkutan Umum Dishub Bukittinggi, Eko Herdinandes menyebut, saat ini sesuai data terakhir armada angkutan umum berjumlah 482 unit dengan perkiraan aktif beroperasi setiap harinnya sebanyak 250 unit.

“Sementara untuk jumlah angkutan online jenis mobil ada 400 unit dan 600 unit untuk kategori sepeda motor. Untuk kondisi saat ini Kota Bukittinggi sudah dilayani sebanyak 24 trayek angkutan umum eksisting dengan jumlah armada 489 unit dengan tingkat keterisian angkutan rata-rata masih di bawah 50 persen,” jelas Eko Herdinandes.

(Ophik)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   8   =  

Populer

Exit mobile version