Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah Kota Bukittinggi menjelaskan persoalan tanah yang digugat oleh Yayasan Fort de Kock. Dimana, tanah itu dibeli oleh pemerintah tahun 2007 tanpa perantara dengan dua buah sertifikat asli, yang pada saat itu belum ada satupun bangunan di atasnya.
Wali Kota Bukittinggi, didampingi Wakil Wali Kota, Sekda, Assisten I, III, Kadis PMPTSP Perinnaker, Kabag Hukum dan Kabag Humas Setdako, dalam jumpa pers, di ruang rapat utama, Kamis (12/03) menjelaskan, pemko Bukittinggi membeli tanah kepada Syafri ST. Pangeran, dengan total 8200 m². Tapi saat ini, dari jumlah itu, 2.200 m² berada dalam kawasan Stikes Fort de Kock.

“Kita coba tanyakan kepada tiga Kepala BPN, hasilnya seperti itu, ada sekitar 2.200 m² yang saat ini berada di kawasan milik yayasan Fort de Kock. Untuk itu kami surati dan peringatkan melalui SP 1 dan 2,” jelas Ramlan.
Wako melanjutkan, saat melaksanakan pembangunan Yayasan Fort de Kock hanya memiliki satu IMB. “IMB itu keluar dengan syarat pihak Fort de Kock mengeluarkan tanah untuk fasilitas umum. Tapi itu juga tidak dilaksanakan. Sehingga ada sekitar 1.144 m yang seharusnya dibangun untuk fasum, juga dibangun oleh Yayasan Stikes Firt de Kock tanpa IMB,” tambahnya.
Yayasan Fort de Kock, memang menjadi pembeli pertama di kawasan itu. Tapi yang dibeli itu, bagian depan. Selanjutnya pemko tahun 2007, menjadi pembeli selanjutnya, untuk bagian belakang dan bukan objek yang sama dengan yang telah dibeli Fort de Kock.

“Pemerintah membeli tanah tidak dalam sengketa, karena ada bukti tertulis dari pemilik tanah, bahwa objek tanah dibeli pemerintah tanpa adanya sengketa atau dijual kepada pihak lain,” tegasnya.
Untuk hasil keputusan Pengadilan Negeri, Pemko sangat menghargai dan menghormati putusan tersebut.
“Kami tentu taat hukum dan upaya banding akan kami lakukan. Dan kami tegaskan juga, rencana bangunan fisik gedung DPRD nantinya, juga tidak berpengaruh terhadap objek tanah yang sedang diperkarakan. Letaknya bukan di tanah itu,” pungkasnya.
(Ophik)
