Kaba Pemko Bukittinggi

Pemko Beli Lima Persil Tanah Untuk Embung

Bukittinggi, KABA12.com — Dalam rangka memenuhi kebutuhan air di Bukittinggi, pemko bersama PDAM Tirta Jam Gadang tengah mengupayakan perencanaan pembangunan embung di daerah Tabek Gadang, kelurahan Aur Kunin, kecamatan ABTB.

Proses yang dilalui pemda diawali dengan pengganggaran bersama DPRD untuk pembelian tanah di daerah tersebut sebesar Rp 10 milyar. Selanjutnya diadakan pertemuan dengan masyarakat pemilik tanah seluas 9000 meter persegi itu. Program untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bukittinggi itu mulai menemui titik terang.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, pemerintah daerah ingin membangun Embung di Tabek Gadang untuk penambahan debit air ke kota Bukittinggi. Pembangunan embung diperkirakan menelan biaya Rp 38 milyar dari dana APBN. Nantinya embung itu diperkirakan dapat menghasilkan air 40 liter per detik.

“Belum pernah Bukittinggi mendapat bantuan dari APBN sebesar Rp 30 milyar lebih. Ini yang pertama dan mudah-mudahan pusat terus memperhatikan kota kita ini. Jadi kita Bukittinggi nantinya sebagai pengguna. Ada 40 liter per detik yang dapat dihasilkan disana. Sehingga debit air untuk Bukittinggi yerus bertambah,” ungkapnya.

Selanjutnya terkait kelancaran jual beli dengan pemilik tanah, Walikota menjelaskan bahwa nilai tanah yang akan dibeli pemda itu sudah sesuai dengan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Lima dari delapan pemliik tanah sepakat dan proses administrasi langsung dilakukan di kantor camat ABTB, Senin (18/12).

“Kita tidak ada istilah ganti rugi. Tanah masyarakat kita beli sesuai nilai yang telah dikaji oleh KJPP. Alhamdulillah, dari delapan pemilik tanah, lima diantaranya sudah sepakat untuk diserahkan atau dibeli oleh pemerintah untuk dijadikan embung,” jelasnya.

Alexander, Kasi Intel Kejari Bukittinggi yang juga ketua tim pengawal pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) siap mengawal pembangnan dari awal perencanaan sampai pembayaran yang untuk saat ini terkiat dengan pembelian tanah. Sehingga proses yang dilaksanakan tidak ada yang melanggar aturan hukum.

“Kami TP4D bukan hanya mendahulukan kepentingan pemko ataupun kepentingan masyarakat. Kita sepakat untuk mengedepankan kepentingan umum. Kami bertugas mengawal agar tidak ada yang melanggar aturan. Intinya tidak ada pihak yang dirugikan. Masalah harga juga tidak boleh lari dari NJOP,” tegasnya.

Untuk tiga pemilik tanah lainnya, masih dalam proses pembicaraan keluarga. Sehingga pemko masih menunggu keputusan dari pembicaraan tersebut.

(Ophik)

To Top