Pemkab Agam

Pemkab Agam – TNI AU Rembuk Penyelesaian Sengketa Tanah Eks Lapangan Terbang Gadut

Jakarta,kaba12 — Pemprov Sumbar dan Pemkab Agam terus berusaha menyelesaikan sengketa tanah bekas lapangan terbang Gadut yang terjadi antara masyarakat setempat dengan TNI AU.

Seperti halnya Selasa,(10/10) digelar pertemuan penyelesaian sengkata yang dimediasi tim UGM di Mabes TNI AU, Jakarta Timur, yang dihadiri Gubernur Sumbar, Bupati Agam, Kadis Perkimtan Sumbar, Kadis Perkim Agam dan Kepala Kantor ATR BPN Agam.

Bupati Agam Dr. H Andri warman menyebutkan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian sengketa tanah eks lapangan terbang Gadut, Tilatang Kamang antara masyarakat dengan TNI AU, dengan mediasi Pemkab. Agam bekerja sama dengan tim Mediasi UGM Jogjakarta.

Dalam pertemuan yang digelar dibahas tiga poin penting, masing-masing status tanah eks lapangan terbang Gadut, berdasarkan paparan Aslog TNI AU Mayjen.TNI. Cairul Lubis, tanah eks lapangan terbang Gadut sudah terdaftar sebagai aset TNI AU.

Menurut tim mediasi UGM persoalan ini bisa selesaikan melalui mediasi secara bertahap karena secara umum tanah sudah dikuasai oleh masyarakat dan perlu dibuat tim terpadu antara TNI AU, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Agam dan pihak UGM untuk diskusi lanjutan.

Dijelaskan, dari hasil pendataan sebelumnya terdapat 753 bidang tanah yang sudah terdaftar dengan luas 56,66 hektar dan bersertifikat kemudian 1.273 bidang dengan luas 229,16 hektar yang belum terdaftar tetapi sudah dikuasai oleh masyarakat Gadut.

“ Kita berupaya menyelesaikan masalah itu, dengan proses dan mekanisme yang disepakati bersama seluruh pihak, “ ulas Bupati Agam Dr.Andriwarman lagi.

-HARMEN-

To Top