Bukittinggi, KABA12.com — Tiga bulan jadi buronan polisi, tiga tersangka kasus pembunuhan di pintu kabun, Bukittinggi berhasil diringkus.
Tiga orang tersangka adalah komplotan yang mempunyai peran berbeda dalam kasus pembunuhan tersebut, yang diringkus di tempat dan waktu berbeda.
Satu orang buronan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan diringkus.
Penangkapan tiga tersangka pembunuhan dan perampokan di Pintu Kabun, Bukittinggi itu dijelaskan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH, melalui Kabagops, Kompol Albert Zai didampingi Kasat Reskrim AKP. Suyatno.
Dijelaskan penangkapan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Bukittinggi sesuai pengembangan pencarian tentang keberadaan tersangka diawali informasi masyarakat, tentang keberadaan salah seorang anggota komplotan tersebut di Bukittinggi,polisi langsung melakukan pelacakan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, tim Satreskim Polres Bukittinggi langsung mendatangi rumah orangtua pelaku di kawasan Panorama Bukittinggi, ternyata pelaku berinisial RS alias CC (32) sudah dibawa suaminya TF ke daerah Pasaman Barat. Bermodalkan informasi tersebut,Minggu (09/07) pagi, Unit Buser Reskrim Polres Bukittinggi langsung meringkus tersangka termasuk suaminya yang diduga terlibat beberapa kali pencurian di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Baca Juga : Pintu Kabun Berdarah, Polisi Masih Buru Pelaku
Baca Juga : Walikota Kutuk Perbuatan Pelaku Pembunuhan Pintu Kabun
Dengan ditangkapnya CC, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut terkait keberadaan R alias Tama (38) warga Bengkulu. Diketahui keberadaan Tama yang juga sebagai pembunuh di daerah Muaro Bungo, Jambi, polisi langsung mengejar ke tempat itu.
Rabu (12/07) pagi, tersangka berhasil diringkus di rumah isterinya beserta pisau yang digunakan untuk menghabisi korbannya. Namun karena berusaha melarikan diri, kedua kaki R terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Tidak hanya sampai disitu, polisi langsung berangkat ke daerah Pariaman mendatangi rumah MAH (20) yang berperan sebagai sopir ketika melakukan aksi. Ketika sedang berada di rumah orangtuanya, yang bersangkutan berhasil diringkus pada Kamis (13/07) pagi.
Kamis siang, semua tersangka langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan, sekaligus mobil Avanza warna biru sebagai kendaraan yang digunakan.
“Dalam kasus ini, yang terlibat adalah tiga orang, dengan tugas CC merupakan tukang gambar lokasi yang akan dicuri, Tama sebagai eksekutor yang melakukan pencurian sekaligus penusukan sampai korbannya tewas dan MAH berperan sebagai sopir menggunakan mobil rental warna biru,” terang Kabag.Ops.Polres Bukittinggi itu lagi.
Pengakuan Tama, kalung emas seberat 17 emas yang dijambret dijual di pasar Pariaman Rp.22 juta dan langsung dibagi tiga dengan pembagian masing-masing Rp 6,5 juta.
Sisanya untuk uang rental mobil selama dua hari. Dia mengaku melakukan penusukan tersebut agar bisa melarikan diri setelah sempat bergumul dengan korban.
Sementara keterangan MAH, kalau dia hanya bertugas sebagai sopir, sedangkan yang merencanakan semuanya adalah Tama dan CC.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat pasar 339 jo 338 jo 365 KUHP tentang perampokan berencana yang mengakibatkan korbannya tewas dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fadli (26) warga Jalan Kinantan nomor 18 A Pintu Kabun Bukittinggi menjadi korban perampokan pada Kamis 20 April 2017 lalu sekitar pukul 18.30 WIB tewas setelah mengalami tusukan pada leher bawah, setelah orangtuanya, Rosna Juwita atau akrab disapa Nita (68) dirampok orang tak dikenal yang merampas kalung rantainya di rumahnya sendiri.
(Ikhwan)
