Pelanggar Prokes di Objek Wisata Tanjung Raya Diberi Sanksi Sosial

Tanjung Raya, KABA12.com — Sebanyak 13 orang yang kedapatan tidak memakai masker terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan tim terpadu penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di objek wisata Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Selasa (20/10).

Ketua tim terpadu penegakan Perda AKB, Martias Wanto mengatakan, belasan pelanggar ini datanya diinput dalam aplikasi Sipelada, kemudian diberikan sanksi administratif seperti kerja sosial menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi tanda pelanggar protokol kesehatan.

Ia menjelaskan, dari 13 orang yang terjaring operasi, 12 orang di objek wisata Muko-muko dan satu orang di Linggai.

Dikatakan Martias Wanto, sebelumnya,sekitar 10 hari tim telah mensosialisasikan Perda di pasar dan tempat keramaian lainnya, sehingga hari pertama penegakan Perda sudah mulai terlihat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker, meski ada sebagian kecil yang terjaring.

“Pada umumnya pengunjung sudah memiliki masker, tapi ada disimpan di saku dan pemasangannya yang tidak benar. Ini kita berikan pemahaman dan ditertibkan,” terangnya.

Pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi Perda AKB setidaknya memakai masker. Apabila disiplin menerapkannya, maka itu bagian upaya dari melindungi diri sendiri, keluarga, tetangga maupun masyarakat dari penularan Covid-19.

(Virgo/*)

0Shares