PBM Tatap Muka di Agam Mulai 4 Januari

Lubukbasung, KABA12.com — Proses Belajar dan Mengajar (PBM) tatap muka di Kabupaten Agam bakal dimulai pada Senin (4/1) dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Isra, Sabtu (2/1) menjelaskan, PBM tatap muka itu dilakukan setelah pihak orang tua dan komite sekolah memberikan izin, yang diusulkan kepada Bupati Agam dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar.

Disebutkan, setiap sekolah, telah menyediakan lokasi tempat cuci tangan bagi siswa menjelang masuk ke ruangan, menyediakan alat untuk memeriksa suhu tubuh anak, mengatur jarak duduk antar siswa dan lainnya serta siswa diwajibkan memakai masker. ‘’Setiap rombongan belajar siswa SD hanya diperbolehkan 14 orang dan SMP 16 orang, “sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Agam, Khasman Zaini mengatakan Bupati Agam Indra Catri telah menerbitkan Instruksi tentang Izin Pelaksanaan Belajar Tatap Muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dalam menyongsong pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Dijelaskan, instruksi Bupati Agam ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dalam instruksi Bupati Agam tersebut setidaknya terdapat sembilan ketentuan yang harus diperhatikan terkait pembelajaran tatap muka yang akan diselenggarakan pada 4 Januari 2020 berupa satuan pendidikan harus sudah memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai daftar periksa kesiapan sekolah tatap muka, adanya surat pernyataan kesiapan dari kepala satuan pendidikan, adanya persetujuan orang tua murid, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pembelajaran tatap muka diselenggarakan dalam dua fase, yakni masa transisi pada Januari hingga Februari 2020 dan masa kebiasaan baru pada Maret 2020. Pada masa transisi jadwal pembelajaran diberlakukan ketentuan shifting dengan membagi jumlah rombongan belajar.

“Setelah masa transisi selesai, jika instruksi ini tidak dicabut, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru,” katanya.

(Ardi)

0Shares