Pasca Penetapan DCT, Penertiban Atribut Kampanye Tunggu Jadual

Lubukbasung,kaba12 — Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024, Bawaslu Agam merencanakan akan menertibkan seluruh atribut kampanye yang menyalahi ketentuan yang ditetapkan. Dijadualkan, proses pembersihan akan dilakukan secara marathon di seluruh wilayah kabupaten Agam sampai jadual kampanye resmi digelar 28 November mendatang.

Informasi yang diperoleh kaba12, hingga Senin, (6/11) jadual resmi penertiban masih belum disampaikan pada pihak terkait termasuk kepada publik. Namun, diyakinkan proses penertiban atribut kampanye itu akan dilakukan pasca penetapan DCT oleh KPU.

Seperti disebutkan Yuli Zamra, Sekretaris Bawaslu Agam menjawab kaba12 di Lubukbasung, yang menyebutkan, sesuai penegasan Bawaslu RI, penertiban atribut kampanye itu akan segera dilakukan dimana saat ini, unsur terkait di kabupaten Agam tengah mempersiapkan jadual dan proses penertiban yang akan dilakukan di lapangan.

Ditegaskan, penertiban atribut kampanye pileg 2024 yang ketentuan sudah diatur dengan surah keputusan Bawaslu RI, dimana khusus untuk rencana penertiban di wilayah Kabupaten Agam akan dirumuskan Bawaslu Agam bersama unsur terkait dalam waktu dekat, “ kemungkinan jadual penertiban lapangan akan mulai digelar Senin pekan depan, “ sebutnya.

Saat ini, ulas Yuli Zamra, Bawaslu Agam bersama unsur terkait masih mempersiapkan rapat-rapat koordinasi rencana penertiban dan langkah-langlah lain, sehingga rencana operasi penertiban lapangan akan bisa segera digelar dalam waktu dekat.

Terkait penertiban atribut kampanye pileg 2024 tersebut, pihaknya juga sudah menyebarluaskan surat edaran dan keputusan Bawaslu RI terkait penertiban dan ketentuan pemasangan atribut kampanye tersebut pada seluruh partai politik peserta pemilu dan partai pendukung pasangan bakal calon presiden-wakil presiden, yang diharapkan bisa ditaati secara mandiri oleh para caleg atau parpol untuk ditertibkan secara mandiri .

-HARMEN-

0Shares