Kaba Terkini

Pasangan Pengedar Narkoba Diamankan, 7 Paket Sabu dan Uang Rp.9,6 Juta Disita Polisi

Tiku, kaba12.com — Aksi pengedaran narkoba semakin berani ditengah makin gencarnya operasi penangkapan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Agam saat ini.

Dibuktikan, Kamis,(18/2) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam berhasil meringkus pasangan yang diduga pengedar narkoba masing-masing berinisial HD,(30) warga Sungai Sariak, Padang Pariaman yang sehari-hari berpropesi sebagai sopir, bersama SK,(19) wanita asal Lubukbasung yang masih berstatus mahasiswi, di tepi jalan Simpang Tapai, Jorong Kampuang Darek, Nagari Tiku Selatan, kecamatan Tanjung Mutiara.

Bersama dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, tim Opsnal.Res.Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening seberat 7,87 gram, uang tunai sejumlah Rp.9.690.000 yang diduga hasil penjualan narkoba 1 unit smartphone merk Redmi warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 buah plastik warna bening, 1 buah korek api gas merk cricket warna kuning,1 buah tas warna merah jambu,1 buah dompet warna cokelat, 1 unit sepeda motor merk Honda jenis CB 150 R dengan nomor polisi BP-2579-QK warna putih, dan 1 helai celana jeans panjang merk RCK-STR warna biru.

Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat.Resnarkoba Polres Agam Iptu.Awal Rahman melalui Humas Polres Agam D.Dt.Rajo Bujang kepada Pers di Lubukbasung kemarin.

Dijelaskan, penangkatan dua pelaku Kamis,(18/2) sekitar pukul 22.30 WIB di tepi jalan Simpang Tapai, Jorong Kampuang Darek, Nagari Tiku Selatan, kecamatan Tanjung Mutiara itu, merupakan hasil pengembangan dan pemantauan yang dilakukan tim Resnarkoba Polres Agam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dijelaskan, keduanya diringkus, saat sedang duduk di tepi jalan, bersama beberapa saksi, tim Opsnal Resnakorba Polres Agam, langsung melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan yang diakukan, berbagai barang bukti langsung disita, diantaranya 7 paket narkoba jenis sabu, dan uang tunai Rp.9.690.000, yang diakui kedua pelaku sebgaai hasil penjualan narkoba, serta berbagai peralatan lain.

“ Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut, “sebut D.Dt.Rajo Bujang.

HARMEN

To Top