Lubukbasung,kaba12 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Agam berupaya maksimal memberi pelayanan publik dengan mempersiapkan berbagai regulasi terkait dengan pelayanan dan berbagai aspek penting yang bersentuhan dengan aspek hidup orang banya.
Seperti diskusi publik yang digelar Bapemperda DPRD Agam bersama Walinagari se Kabupaten Agam Senin, (18/9) di gedung DPRD Agam, untuk membahas Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dalam beberapa waktu belakangan menjadi kebutuhan mendesak.
Diskusi publik yang dipimpin Mardisal Athan, ketua Bapemperda DPRD Agam dihadiri para anggota diantaranya Rizki Abdillah Fadhal, S.TP, yang sengaja mengundang tim Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Dinas Kominfo Agam dan mitra kerja lainnya.

Ranperda SPBE yang merupakan inisiatif DPRD Agam itu, akan menjadi payung hukum bagi Pemkan.Agam untuk mengoptimalkan pelayanan publik berbasis digital.
Seperti dijelaskan Mardisal Athan,Ketua Bapemperda Agam didampingi Hasneril Pranata Humas Sekretariat DPRD Agam, salah satu tujuan dibuatnya perda ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan digital dari pemerintah untuk masyarakat.
Menurutnya pelayanan publik harus bisa menyesuaikan perkembangan teknologi dan Kabupaten Agam sudah melakukan hal itu, namun dalam pelaksanaannya perlu ada regulasi yang jelas, “dengan pelayanan yang baik itu diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan pemerintah bisa meningkat,” katanya.
Diharapkan, Ranperda SPBE yang tengah dibahas bisa diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga bisa mempermudah penentuan kebijakan terkait pelayanan digital serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik secara luas.
-HARMEN-
